spot_img

Mahfud MD Sebut Pembentukan Wantimpres oleh Prabowo Langgar UU

KNews.id – Jakarta – Eks Menteri Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD menyebut pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar undang-undang.

Menurut Mahfud, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, lalu diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, Wantimpres harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak presiden dilantik.

- Advertisement -

Namun, Prabowo justru baru membentuk dewan itu setelah 23 bulan kepala negara dilantik.

“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” ucap Mahfud dalam siniar pribadinya “Mahfud MD: Titik Terang”, di kanal youtube Mahfud MD.

- Advertisement -

“Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik,” lanjutnya.

Mahfud pun menganggap hal tersebut sebagai bentuk kecerobohan yang dilakukan pimpinan negara karena kurang memperhatikan undang-undang.

“Karena memang ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja. Terlepas dari soal itu, kan kecerobohan untuk urusan yang besar itu kan sama dengan artinya, ditabrak saja,” tutur Prabowo.

Eks Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi itu menilai pembentukan Wantimpres pun sebenarnya tidak cukup berguna, karena hanya memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini