KNews.id – Jakarta – Asal-usul pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres menjadi sorotan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Pemohon dalam gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di MK, menilai pasal itu sebagai pasal ‘Gibran Banget’ karena dianggap mengakomodir cawapres saat itu, Gibran, yang kemudian terpilih dan menang. Pasal itu pun sempat menjadi bahasan dalam sidang di MK. Ada dugaan, pasal itu dimunculkan tanpa lewat prosedur sesuai ketentuan UU.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang pada 2023 atau saat perumusan PKPU Nomor 19 itu, menjabat sebagai Ketua Komisi II, mengaku sedang menelusuri lagi asal-usul ayat 3 dalam Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ia mengingat saat pembahasan PKPU itu dengan KPU pada 2023, ayat 3 tidak ada dalam Pasal 18 PKPU.
“Saya juga sedang mencari tahu ya, apakah [pasal] 18 ayat 3 yang katanya kan beredar berita itu diselundupkan, ya, kan? Pasal-pasal selundupan. Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II, kan,” kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10).
Doli mengatakan ada dua kali pembahasan saat perumusan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 antara Komisi II dan KPU.
Pembahasan pertama pada September 2023 sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia.
“Pertama bulan September itu sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang soal batas usia,” kata Doli.
Kemudian, pembahasan PKPU berlanjut pada Oktober yang secara khusus membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.
Setelah melalui dua kali pembahasan, Doli mengaku tidak menemukan keberadaan Pasal 18 Ayat 3 yang dimaksud.
“Sementara kan di PKPU yang dibahas September, [pasal 18] ayat 3 itu kan enggak ada, gitu. [Pasal] 18 yang ayat 3, yang sekarang dipersoalkan kemarin itu kan tidak ada. Nah, dan kemudian di bulan Oktober kita bahas PKPU lagi, khusus bicara tentang soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang perubahan batas usia itu,” kata Doli.
“Jadi, sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu enggak ada,” imbuh Doli.
Doli, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II, mengatakan akan memanggil KPU jika ada dugaan penyelundupan ayat 3 pada Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Kuasa hukum Denny Indrayana Cs yang merupakan pemohon di MK, Bambang Widjojanto (BW) usai sidang putusan perkara di MK soal keabsahan syarat ijazah Gibran menyebut pasal itu sebagai ‘Gibran Banget’.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah pasal ‘Gibran banget’ dan pasal ‘Gibran banget’ itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Pasal 18 PKPU itu mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon pasangan presiden dan wapres di Pilpres 2024.
Pada ayat (1) Pasal 18 mengatur soal persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, mulai dari KTP, akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian dari Mabes Polri, surat keterangan kesehatan, surat keterangan dari Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga tempat domisili dan sebagainya.
Termasuk pula bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m PKPU 19/2023.
Namun, dalam pasal yang sama ayat 3, syarat bukti kelulusan itu dikecualikan bagi pasangan calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah di luar negeri.
Berikut bunyi Pasal 18 Ayat 3 sebagai berikut:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Bambang menduga pasal ini diloloskan KPU untuk Gibran, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang mencalonkan diri jadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
Ia tak hanya menyorot dugaan pelanggaran Gibran. Menurut dia, putusan MK terkait Ijazah SMA Gibran sekaligus bukti dugaan KPU melanggar asas dan prinsip pemilu.
Atas pelanggaran asas dan prinsip pemilu ini, Bambang mengatakan seharusnya KPU juga dikenakan sanksi.
“Seharusnya pada lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip, dia juga harus dikenakan tindakan,” ucapnya.
Dalam persidangan di MK pada 1 Oktober lalu, Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari mengatakan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat atas masukan dari kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menurutnya, berkaca dari gelaran Pileg, Kemendikbud mendapat masukan ada banyak orang yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) mengajukan permohonan surat penyetaraan.
Hasyim menyampaikan itu untuk membantah dalil Pemohon yang menyatakan ketentuan pengecualian bukti kelulusan dibuat hanya untuk meloloskan calon tertentu pada Pilpres 2024.
Menanggapi keterangan Hasyim, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan penyempurnaan apa saja yang dilakukan terhadap PKPU 19/2023 terutama Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
“Apa saja sih yang disempurnakan setahu apa namanya Pak Hasyim sebagai saksi? Apakah hanya semata-mata soal pengecualian itu saja, yang kemudian dikecualikan? Karena selama ini, sebetulnya kan tidak pernah ada ketentuan berkaitan dengan pengecualian itu,” tanya Enny.
Hasyim menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan pembentukan PKPU selalu dilakukan dalam waktu yang sempit.
Ia menjelaskan tahapan pembentukan PKPU 19/2023 sudah dimulai sejak 9 Mei 2023 untuk perencanaannya, kemudian dilanjutkan penyusunannya dimulai pada 31 Agustus 2023.
Dalam paparannya, Hasyim tak menjelaskan apakah Pasal 18 Ayat 3 itu dibuat dengan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPR atau tidak.
“Dan menurut catatan Termohon, hal-hal yang berkaitan ini alat buktinya sudah disampaikan semua kepada Majelis Hakim MK Yang Mulia. Jadi, memang panjang ini bisa jadi karena rangkaian kegiatannya macam-macam dan kemudian ada hal yang di luar kontrol kami untuk menjadwalkan kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya RDP dan harmonisasi dan juga pengundangan,” jawab Hasyim seperti dilansir dari situs MK.
Ada aturan yang mewajibkan KPU dalam membentuk PKPU mengenai pelaksanaan tahapan pemilu untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 75 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,
“Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”
Pada sidang yang sama di MK, 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja justru menyatakan tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3), baik saat uji publik maupun saat RDP.
Pasal itu diungkap Bagja baru muncul di fase harmonisasi saja.
“Pertama soal PKPU Nomor 19 Tahun 2023, kami perlu menguatkan bahwa pertama, pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3. Biasanya Yang Mulia pada RDP itu apa yang akan diubah itu, disampaikan. Nah, ini tidak. Tapi dalam harmonisasi ya, ada. Dalam harmonisasi Pasal 18 Ayat 3 ya, ada,” kata Bagja dalam keterangannya di ruang sidang MK.






