KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, mengenai dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim di direktorat terkait.
“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, KPK terlebih dahulu akan melihat substansi laporan dan mengumpulkan bahan keterangan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Apabila hasil telaah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK,” ujar Budi.
KPK Buka Kemungkinan Pencegahan dan Penindakan
Budi menjelaskan, penanganan laporan masyarakat tidak selalu berujung pada proses penindakan. KPK dapat menggunakan pendekatan pencegahan maupun penindakan, tergantung pada hasil telaah serta pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan oleh penyelidik.






