KNews.id – Jakarta – Pengunduran diri Presiden atau Wakil Presiden dari jabatannya bukan sekadar keputusan politik, tetapi memiliki konsekuensi konstitusional terhadap keberlangsungan pemerintahan. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur kondisi ketika Presiden atau Wakil Presiden berhenti di tengah masa jabatan, termasuk siapa yang menggantikan dan bagaimana proses pengisian jabatan yang kosong.
Berikut aturan dan mekanisme Presiden atau Wakil Presiden jika berhenti dari jabatannya!
1. Mekanisme penggantian Presiden dan Wakil Presiden
Pasal yang mengatur penggatian Presiden dan Wakil Presiden tertulis di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 8. Pasal ini mengatur beberapa kondisi, mulai dari kosongnya posisi Presiden, kosongnya Wakil Presiden, jika kosong keduanya, dan bagaimana penggantianya.
Berikut bunyi lengkap Pasal 8 UUD 1945:
(1) Jika Presiden mangkat (meninggal dunia), berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
2. Mekanisme jika Presiden dan Wakil Presiden sama-sama mundur
Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menjelaskan jika jabatan Presiden kosong dengan alasan yang sudah tertulis, maka Wakil Presiden menggantikan dan menjalankan jabatan Presiden hingga masa jabatan berakhir.
Jadi, tidak dilakukan pemilihan Presiden baru secara langsung untuk menggantikannya. Posisi tersebut diisi oleh Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Apabila yang kosong justru jabatan Wakil Presiden, MPR harus menyelenggarakan sidang paling lambat 60 hari untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Sedangkan apabila Presiden dan Wakil Presiden sama-sama berhenti, keduanya tidak langsung digantikan oleh pejabat tertentu secara permanen. Tiga menteri, yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan, menjalankan tugas kepresidenan secara bersama-sama untuk sementara. Kemudian dalam waktu paling lambat 30 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
3. Undany-undang yang mengatur penggantian Presiden atau Wakil Presiden sebelum dilantik
Selain itu, ada juga UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai penggantian Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sebelum pelantikan.
Pasal 427 mengatur jika Calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Calon Presiden terpilih dilantik sebagai Presiden. Sebaliknya, jika Calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, Calon Wakil Presiden terpilih dilantik sebagai Presiden.
Jika keduanya berhalangan tetap sebelum dilantik, MPR memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik, dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua.
4. Polemik ijazah Gibran dan desakan mundur setelah putusan MK
Pembahasan mengenai mekanisme Presiden atau Wakil Presiden berhenti kembali menjadi perhatian publik, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. Salah satu alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pemeriksaannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan pendidikan Gibran setara SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena proses pencalonan dan pemilu telah berakhir dan Gibran sudah dilantik.
Setelah putusan tersebut, muncul perdebatan mengenai tindak lanjut posisi Gibran. Di DPR, bahkan beredar surat penggalangan dukungan untuk mengusulkan pemakzulan Gibran yang bertanggal 7 Oktober 2026.
Gibran sendiri menyatakan menghormati putusan MK dan tetap fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Ia juga menegaskan dirinya lulus SMA dan menyebut tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga S1 di Singapura, jika tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas.






