KNews.id – Jakarta – Usai ditolak Mahkamah Kosntitusi (MK), Penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR.
Mengenai hal itu, Preisden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi ditemui di Kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (8/10/2026).
Jokowi menilai tidak ada persoalan jika langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme yang telah tersedia.
“Saya kira itu. Nggak ada masalah,” ujarnya.
Disinggung mengenai Gibran tidak bisa maju dalam Pilpres maupun Pilkada 2029 kecuali mempunyai Paket C, Jokowi menyebut terdapat lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan hal tersebut.
“Ya, semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada. Semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” terangnya.
Jokowi kemudian ditanya apakah dirinya tetap mendukung wacana Prabowo-Gibran untuk kembali berpasangan dalam Pilpres 2029. Dirinya tidak menjawab gambang seperti dulu.
Jokowi menilai pelaksanaan Pemilu 2029 masih cukup jauh. Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut.
“Pemilu masih jauh,” ujarnya.
Sebelumnya, Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 akan bergerak ke DPR.
Mereka ingin mendorong impeachment atau pemakzulan Gibran karena Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang bisa disetarakan dengan pendidikan jenjang SMA atau sederajat.
“Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya,” kata Refly Harun selaku kuasa hukum penggugat PHPU nomor perkara 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 usai sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Refly mengatakan upaya tindak lanjut ke DPR akan dilakukan dalam waktu dekat. Dia mengatakan pihaknya juga akan menunggu lebih dulu salinan lengkap putusan perkara ini.
“Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR. Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya,” ujarnya.






