spot_img

DJP Kaji Perluasan Insentif PPh 21 untuk Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan mengkaji seluruh insentif pajak yang rencananya diberikan pemerintah pada awal 2027. Salah satu contoh insentif pajak dimaksud yakni pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp10 juta yang rencananya diperluas ke seluruh sektor usaha dari sebelumnya hanya sektor padat karya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menuturkan bahwa pihaknya lebih merupakan eksekutor kebijakan. Dia menyebut kebijakan ini turut diramu oleh unit lain di Kemenkeu serta lintas kementerian/lembaga.

- Advertisement -

Namun, Inge memastikan pihaknya bakal melaksanakan keputusan pemerintah dalam menggulirkan insentif pajak. Tugas DJP adalah menghitung pengaruhnya terhadap proyeksi penerimaan pajak, yang pada 2027 ditargetkan sebesar Rp2.593,3 triliun.

“Kami akan mengkaji bagaimana pengaruhnya terhadap nanti prognosa penerimaan yang sebelumnya barangkali sudah kami perhitungkan. Namun demikian, prinsip DJP merupakan eksekutor kebijakan sehingga apapun yang diputuskan pemerintah tentunya kami akan laksanakan dan kami akan memberikan masukan,” ujarnya kepada Bisnis saat dihubungi, Kamis (8/10/2026).

- Advertisement -

Inge memastikan bahwa saat ini pun pihaknya sudah mulai melakukan kajian terhadap sejumlah kebijakan pajak yang diwacanakan pemerintah tersebut.

Tidak hanya soal perluasan pengurangan PPh 21, namun juga penyesuaian ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan hingga 2027.

“Kami melakukan penghitungan ulang, kajian ulang kira-kira potensinya berapa, kehilangannya berapa, karena berarti kalau itu dilaksanakan, kami harus mencari basis pajak baru yang barangkali untuk menutupi penerimaan yang nantinya akan diberikan sebagai insentif kepada masyarakat,” paparnya.

Pemerintah sejatinya sudah menganggarkan total Rp632 triliun untuk belanja perpajakan pada APBN 2027. Total nilai insentif perpajakan ini naik dari outlook realisasi 2026 yaitu Rp576,4 triliun.

Alokasi insentif perpajakan tahun depan terbesar kepada rumah tangga yakni Rp335,2 triliun atau 56,4%. Kemudian, insentif untuk investasi dialokasikan Rp99,6 triliun, dunia bisnis Rp63,4 triliun dan UMKM Rp112,4 triliun.

Pada keterangan terpisah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut salah satu insentif pajak yang rencananya disalurkan pada 2027 berupa perluasan ke seluruh sektor atas pengurangan PPh 21 untuk karyawan berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

- Advertisement -

Kebijakan ini awalnya berlaku pada 2026 dan menyasar sejumlah sektor padat karya saja dan pariwisata.

“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kalau sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” terang Airlangga usai menghadap Presiden Prabowo Subianto.

Airlangga juga menyebut pihaknya tengah membahas penyesuaian PTKP dengan tingkat inflasi. Hal ini turut dibahas dengan Menteri Keuangan.

Di sisi lain, sektor perumahan juga akan tetap mendapatkan insentif berupa PPN DTP yang kembali diperpanjang hingga 2027. Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar, dan pembelian dari Rp5 miliar dipotong Rp2 miliar untuk fasilitas tersebut.

Sektor lain yang akan menadah insentif pajak yakni industri perhiasan. Airlangga menyebut akan ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan standar baru kadar logam mulia yang dapat memanfaatkan fasilitas PPN.

“Mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9%. Sekarang regulasi yang berlaku untuk mereka yang 99,99%. Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP,” ujar Menko Perekonomian sejak 2019 ini.

Selain terkait dengan insentif pajak, pemerintah akan menggulirkan belanja stimulus ekonomi dengan estimasi anggaran sebesar Rp31 triliun mencakup bantuan pangan kuartal IV/2026 sebesar Rp17,5 triliun, dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sekitar Rp12 triliun.

Stimulus berbentuk program juga dilanjutkan yakni program magang untuk 150.000 peserta dan pelatihan vokasi 300.000 peserta, serta diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah. Sementara itu, pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan.

(NS/BSN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini