KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pimpinan Bank BJB Garut, Sonny Permana dan Pemimpin Group Audit Service Development & Quality Assurance Bank BJB, Bay Aprian. Keduanya diperiksa KPK soal dugaan korupsi iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026). Keduanya diperiksa penggunaan dana perusahaan untuk nonbudgeter.
“Penyidik mendalami seputar pengumpulan dan penggunaan dana dari perusahaan rekanan BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter,” ujar Budi, Kamis (8/10/2026).
1. KPK panggil tiga saksi, dua yang hadir
KPK sebetulnya memanggil Group Head Agen Sindikasi Divisi Korporasi Bank BJB, Indra Maulana. Namun, dia tak hadir sehingga pemanggilannya pun dijadwalkan ulang.
“Saksi IM dijadwalkan ulang pemeriksaannya pekan depan,” ujar Budi.
2. KPK tetapkan lima tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka adlah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Yuddy menjadi satu-satunya sosok yang belum ditahan KPK.
3. Kasus diduga merugikan negara Rp223,6 miliar
Kasus ini diduga merugikan negara Rp223,6 miliar.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






