KNews.id – Jakarta – Sejumlah pihak memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan petitum yang meminta diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Satu diantaranya prediksi dari Politisi PDIP Ferdinand Hutahaen.
Ferdinand yang juga eks politikus Partai Demokrat ini menilai sejumlah petitum yang diajukan pemohon perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di luar kewenangan MK.
Apalagi, Ferdinand melihat potensi gejolak politik nasional apabila MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wapres.
“Soal diskualifikasi, soal MPR bersidang, soal presiden mengajukan dua bakal calon wakil itu tidak mungkin dipenuhi oleh MK karena itu terlalu jauh dari kewenangan MK dan kita akan runtuh sebagai sebuah negara kalau itu terjadi,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari Kompas.TV, Minggu (4/10/2026).
Ada tiga wacana dampak dari gugatan ijazah Gibran di MK yakni didiskualifikasi dari kursi Wapres RI, kemudian dilanjutkan sidang di MPR RI untuk memilih pengganti Gibran serta isu Prabowo menajukan dua bakal calon Wapres pengganti Gibran.
“Tetapi kalau MK menghukum KPU itu masih dalam ranah kewenangan mereka dan sangat bisa dilakukan, tetapi dampaknya ke depan adalah legitimasi politik dan legitimasi hukum Gibran sebagai calon wakil presiden dan wakil presiden terpilih akan terus digugat.”
Ferdinand memprediksi MK akan menyatakan pendidikan Gibran tidak setara SMA dalam sidang putusan.
Namun MK tidak akan menghukum Gibran karena keterbatasan kewenangan.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai MK akan menghukum KPU karena meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan pendidikan Gibran akan terus dipermasalahkan oleh publik dan menjadi “beban politik.”
“Beban politiknya adalah karena legalitas politik dan legalitas Gibran secara hukum sebagai wapres itu akan digugat terus oleh publik,” kata Ferdinand.
“Dengan dihukumnya nanti KPU, artinya kan putusannya itu cacat hukum, maka itu proses akan terus bergulir dan menjadi bahan yang diperdebatkan publik.”
Ferdinand menilai kisruh ijazah Gibran akan merusak legitimasi politik anak Joko Widodo tersebut.
Menurutnya, kisruh ijazah juga dapat mengganjal langkah Gibran maju ke Pemilu 2029.
Kapan putusannya?
Rangkaian sidang pembuktian telah selesai dilaksanakan, dan hakim konstitusi kini tengah mendalami seluruh materi perkara untuk mengambil keputusan akhir.
Pihak pemohon yang dikoordinir Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran jika bukti persidangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024.
Dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, Mahkamah menyatakan sidang putusan PHPU akan digelar tanggal 5 atau 6 Oktober 2026.
Akan tetapi, per Minggu (4/10/2026) malam, MK belum merilis jadwal resmi mengenai sidang putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK terakhir menggelar sidang pembuktian lanjutan pada Jumat (2/10/2026).
MK memanggil perwakilan Kemendikdasmen dan Atase Pendidikan RI di Australia dan Singapura dalam sidang tersebut.
Setelah sidang, hakim konstitusi Saldi Isra meminta para pihak mempercayakan penanganan perkara tersebut kepada MK.
Saldi mengatakan hakim konstitusi akan mempelajari seluruh berkas dan berkumpul untuk membahas putusan.
“Semua hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara,” kata Saldi Isra.
Gibran Tidak Masalah
Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan menilai gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan isu ijazah tidak menjadi masalah bagi Gibran.
Pendukung Gibran ini menyebut Gibran sama sekali tidak terbebani oleh sidang tersebut. Menurutnya, gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebatas “kegaduhan” yang ditimbulkan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Gibran tidak ada beban politik untuk itu, dalam kontestasi itu apa yang diminta oleh KPU sudah diserahkan kepada KPU semua,” kata Andi Azwan.
Berikut adalah poin-poin penting dan perkembangan terbaru dari jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi:
• Tuntutan Pemohon: Pihak pemohon mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran jika bukti persidangan menunjukkan bahwa ia tidak memenuhi syarat administratif pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat saat pendaftaran Pilpres 2024. Sebaliknya, jika terbukti sah, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya.
• Keterangan KBRI Singapura & Australia: Dalam persidangan pada Jumat (2/10/2026), perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsip riwayat pendidikan Gibran ketika masuk maupun keluar dari negara tersebut. Pihak KBRI Singapura hanya mengonfirmasi profil sekolah tempat Gibran belajar, seperti Orchid Park Secondary School dan lembaga Management Development Institute of Singapore (MDIS).
• Keterangan Kemendikdasmen: Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Gogot Suharwoto, membenarkan adanya permohonan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Namun, pihak pemohon menyoroti bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan tersebut tidak dikuatkan oleh ijazah/sertifikat kelulusan formal sebagaimana diatur oleh peraturan menteri.
• Sorotan Hakim MK: Hakim Konstitusi Arsul Sani sempat mempertanyakan rumusan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, karena aturan penyetaraan tersebut bermakna menyetarakan “pengetahuan” seseorang, bukan secara langsung menyetarakan dokumen fisik ijazahnya. Sementara itu, Hakim Saldi Isra meminta semua pihak menyudahi perdebatan opini di ruang publik dan menghormati proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
• Gibran Batal Dihadirkan: Majelis hakim MK menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum secara langsung. Hakim menegaskan bahwa pihak-pihak yang dipanggil ditentukan berdasarkan kebutuhan Mahkamah untuk memutus perkara, bukan demi kepentingan pemohon.






