KNews.id – Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyiapkan investigasi untuk mendalami tata kelola pemasyarakatan setelah menemukan sejumlah persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Ombudsman adalah penggunaan fasilitas yang dinilai mewah oleh narapidana di dalam lapas. Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan terkait inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Penyampaian hasil temuan tersebut dilakukan oleh anggota Ombudsman RI bidang hukum, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Imipas Rudi Setiawan.
“Ya, bertepatan dengan serah terima jabatan pada hari ini, kami, dalam hal ini Ibu (anggota) komisioner bidang hukum, telah menyampaikan ya, hasil temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam bentuk saran dan perbaikan. Alhamdulillah pada hari ini telah disampaikan ke kementerian,” kata Nuzran di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (5/10)
Menurut Nuzran, Ombudsman tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada temuan saat inspeksi mendadak. Lembaga tersebut berencana mendalami tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh melalui mekanisme investigasi atas prakarsa sendiri.
“Kemudian karena ini sifatnya temuan dan inspeksi mendadak, tetapi lebih jauh dari itu adalah kami ingin merumuskan konsep tata kelola dari hulu sampai hilir dalam bentuk nanti investigasi atas prakarsa sendiri yang akan nanti disampaikan di dalam pleno,” ujarnya.
Ombudsman Dalami Tata Kelola Pemasyarakatan
Nuzran menjelaskan, investigasi tersebut nantinya dapat menghasilkan rekomendasi terkait pembenahan kelembagaan apabila ditemukan persoalan mendasar dalam tata kelola pemasyarakatan. Menurut dia, investigasi diperlukan untuk mengetahui secara lebih mendalam persoalan yang terjadi dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan, bukan hanya berdasarkan temuan dalam satu kali inspeksi.
“Jadi tidak sebatas hanya temuan, tetapi ingin kita bagaimana lebih dalam untuk mengetahui bagaimana persoalan lapas ini betul-betul menjadi tata kelola. Apakah nanti rekomendasinya bisa saja Ditjen Pemasyarakatan itu menjadi badan tersendiri. Nah, itu bisa kita lakukan dalam bentuk investigasi yang mendalam untuk itu,” kata Nuzran.
Dengan mekanisme tersebut, Ombudsman dapat menelusuri persoalan pemasyarakatan secara lebih menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya persoalan tata kelola yang bersifat sistemik.
Identitas Narapidana Belum Didalami
Terkait identitas dan jumlah narapidana yang diduga menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Nuzran mengatakan Ombudsman belum sampai pada tahap tersebut.
Menurut dia, pendalaman mengenai informasi tersebut akan dilakukan melalui mekanisme investigasi.
“Kami belum sedalam itu. Makanya kita butuh satu alat yang di Ombudsman ini adalah investigasi,” tuturnya.
Nuzran menjelaskan, investigasi memberikan ruang bagi Ombudsman untuk menggali informasi, dugaan, data, maupun laporan dengan memanggil pihak-pihak terkait.
“Nah, kalau investigasi kan lebih mendalam, kita bisa memanggil para pihak dengan asumsi bahwa ada informasi, kemudian ada dugaan, bisa ada data, bisa ada laporan, sehingga mekanisme di Ombudsman lebih dalam lagi untuk mengetahui persoalan dari hulu sampai hilir,” ujarnya.
Ombudsman selanjutnya akan mendalami temuan tersebut melalui mekanisme internal sebelum menentukan hasil dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak terkait. Hingga proses investigasi selesai, informasi mengenai pihak yang diduga menggunakan fasilitas mewah maupun bentuk pelanggaran lainnya masih merupakan bagian dari pendalaman Ombudsman.






