spot_img

Kejagung Sita Rp24,97 Miliar hingga Pesawat dan Helikopter dalam Kasus Korupsi MBG

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penyidik tidak hanya melakukan penyidikan untuk mengungkap tindak pidana, tetapi juga menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penelusuran tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

- Advertisement -

“Kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang sudah disita Rp24,97 miliar,” kata Anang dalam keterangannya dikutip dari YouTube KOMPASTV, Minggu 4 Oktober 2026.

Selain uang dan dokumen, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Aset tersebut antara lain satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, serta satu unit Lexus LM500 tahun 2025.

- Advertisement -

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan orang ahli.

PPK Diduga Bersekongkol dengan Pihak Swasta

Anang menjelaskan, salah satu tersangka berinisial BU yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak swasta dalam proses pengadaan. Menurut dia, BU diduga bersekongkol dengan pihak swasta dari PT IAT dan PT A untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan pihak tertentu.

“BU ini selaku PPK-nya bekerja sama, bersekongkol dengan pihak dari pihak swasta yaitu beberapa dari PT IAT dan PT A dikondisikan untuk memenangkan itu,” ujar Anang.

Kejagung menyebut perkara tersebut melibatkan empat tersangka dari kalangan sipil. Sementara itu, terdapat pula unsur militer dalam perkara yang ditangani melalui mekanisme koneksitas dengan TNI.

Produksi Motor Tak Sesuai Laporan

- Advertisement -

Salah satu persoalan yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengadaan kendaraan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurut Anang, jumlah kendaraan yang awalnya dijanjikan mencapai sekitar 25.640 unit. Dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut kemudian direvisi menjadi 21.000 unit.

Namun, hingga sekitar Maret 2026, realisasi produksi disebut hanya mencapai 2.117 unit. Meski demikian, laporan disebut dibuat seolah-olah produksi telah mencapai sekitar 21.800 unit.

“Jadi tidak sesuai antara yang dengan yang dilaporkan,” kata Anang.

Saat ini, perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nanik S Deyang Belum Disebut Terlibat

Terkait pemeriksaan terhadap mantan Kepala BGN Nanik S Deyang, Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap seseorang akan dilakukan apabila memang memiliki urgensi dan kepentingan dalam pembuktian perkara.

Dalam keterangannya, Anang juga menegaskan hingga saat ini belum ada alat bukti yang mengarah kepada Nanik dalam perkara tersebut. Kasus ini masih terus dikembangkan Kejaksaan Agung, termasuk melalui penelusuran aset dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan.

Pasal yang disangkakan: Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini