spot_img

KPK Sita Rp1 Miliar Lebih dan USD49 Ribu dalam Kasus Korupsi Pajak

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar serta valuta asing sebesar USD 49.000 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto.

- Advertisement -

Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ditemukan dari kedua saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang diamankan terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD 49.000,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/10).

- Advertisement -

Selain melakukan penyitaan, penyidik mendalami sejumlah hal terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak yang pernah dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak.

“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, uang yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Penyitaan itu sekaligus menjadi salah satu langkah KPK dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.

Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemberian efek jera kepada pelaku. KPK juga berupaya mengoptimalkan pengembalian aset maupun uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Nah, penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting ya untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” imbuh Budi.

- Advertisement -

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara itu berawal dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Dalam proses pemeriksaan dan restitusi tersebut, KPK menduga terdapat permintaan uang yang disebut sebagai apresiasi.

Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa dalam pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak lainnya di KPP Madya Banjarmasin. Penyidik turut menelusuri dugaan penerimaan uang oleh sejumlah oknum pegawai pajak yang diduga berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini