KNews.id – Jakarta – Kematian pasangan hidup merupakan duka mendalam bagi siapa pun yang ditinggalkan. Di tengah suasana kehilangan, sering kali muncul persoalan duniawi yang belum tuntas, salah satunya adalah beban utang yang ditinggalkan almarhum suami atau almarhumah istri semasa hidupnya.
Ketika pihak penagih mulai menuntut pelunasan, muncul keraguan dan kekhawatiran besar: apakah suami atau istri wajib menanggung dan melunasi utang pasangannya menggunakan harta pribadi? Bagaimana pandangan syariat Islam mengatur persoalan ini?
Suami atau Istri Tidak Wajib Membayar Utang Pasangan yang Meninggal
Dalam hukum perkawinan Islam, terdapat prinsip kemandirian finansial. Harta dan beban kewajiban finansial antara suami dan istri pada dasarnya terpisah secara penuh. Utang yang dibuat oleh salah satu pihak merupakan tanggung jawab akad pribadi orang yang bersangkutan, bukan tanggungan bersama.
Prinsip keadilan beban individu ini ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Najm ayat 38:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ
Artinya: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Yahya Zainul Maarif atau Buya Yahya, menegaskan batasan ini secara gamblang.
“Utang-utang suami, istri tidak wajib membayar. Utang istri, suami tidak wajib membayar,” jelas Buya Yahya dalam ceramah yang diunggah dalam YouTube Al-Bahjah TV, dikutip Jumat (2/10/2026). detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Jika dalam hal ini istri atau suami ikut menandatangani perjanjian utang, kata Buya Yahya, kewajiban membayar utang tetap di pihak yang berutang meskipun dia nantinya ikut ditagih. Adapun, jika ingin ikut melunasi, maka hal itu diperbolehkan.
“Kalau Anda niati membayarkan untuk suami (itu) hal yang baik, itu suami, suami Anda. Cuman kita bicara tentang kebenaran bahwa tidak wajib Anda membayarnya,” jelas Buya Yahya.
“Cuman tanda tangan Anda bermasalah atau tidak? Sekadar tanda tangan jadi saksi atau bagaimana? Kadang-kadang ada kesepakatan suami-istrinya setuju atau enggak, yang utang suaminya, maka itu tanggungan suami seharusnya,” sambungnya.
Artinya, pasangan yang ditinggal wafat secara syariat tidak berkewajiban menutupi utang mendiang pasangannya dengan memakai harta pribadinya sendiri, seperti penghasilan pribadi, tabungan, maupun harta warisan bawaannya. Pasangan yang masih hidup juga tidak berdosa apabila tidak mampu melunasinya.
Hukum Pelunasan Utang dari Harta Warisan
Meskipun suami atau istri tidak wajib membayar memakai uang pribadinya, bukan berarti utang almarhum gugur begitu saja. Dalam Islam, utang merupakan kewajiban syar’i yang terikat langsung pada harta peninggalan orang yang meninggal.
Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menerangkan, sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris, terdapat urutan prioritas yang wajib diselesaikan:
Biaya pengurusan jenazah
Pelunasan utang piutang almarhum/almarhumah dan segala tanggungan
Pelaksanaan wasiat
Merujuk kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, utang wajib dilunasi terlebih dahulu menggunakan seluruh harta peninggalan yang ia tinggalkan semasa hidupnya. Jika almarhum suami atau istri meninggalkan aset, seperti tabungan, kendaraan, atau tanah, maka wajib dijual atau dialokasikan untuk melunasi seluruh utang sebelum hak waris dibagikan.
Bagaimana Jika Harta Peninggalan Tidak Cukup?
Merujuk kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi, apabila almarhum tidak meninggalkan harta sama sekali atau harta peninggalannya tidak mencukupi untuk menutup seluruh utang, maka kewajiban tersebut tidak beralih menjadi paksaan bagi pasangan yang masih hidup.
Namun, jika suami atau istri yang ditinggalkan memiliki kelapangan rezeki dan secara sukarela membayarkan sisa utang pasangannya dari dompet pribadi, perbuatan tersebut merupakan amal yang sangat mulia.
Melunasi utang pasangan yang telah berpulang bernilai sedekah agung, wujud cinta sejati, serta pertolongan besar agar mendiang pasangan terbebas dari tuntutan dan azab di alam barzakh. Namun sekali lagi, tindakan mulia ini berstatus anjuran kebajikan (ihsan), bukan beban paksaan syariat.






