spot_img

DJP Tebar 454.377 “Surat Cinta”, Wajib Pajak Diminta Beri Penjelasan

KNews.id – Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan 454.377 surat cinta atau Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) hingga 30 September 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jumlah tersebut terdiri atas SP2DK yang diterbitkan melalui sistem lama maupun Coretax. Masa pajak 2025 masih menggunakan dua sistem karena berada dalam periode transisi.

“Sampai 30 September sudah ada 454.377 SP2DK,” ujar Bimo dalam Media Gathering, Kamis (1/10/2026). Bimo menyebut, dari total tersebut, sebanyak 384.396 SP2DK diterbitkan melalui sistem sebelumnya atau sistem legacy. SP2DK tersebut berkaitan dengan masa pajak 2025.

- Advertisement -

Sementara itu, sebanyak 69.981 SP2DK telah diterbitkan melalui Coretax untuk masa pajak 2025 dan periode setelahnya. Dengan demikian, DJP masih menggunakan dua sistem untuk pengelolaan SP2DK pada masa pajak 2025. Namun, mulai 2026, seluruh proses tersebut akan menggunakan Coretax.

“2025 masih ada dua sistem yang masih digunakan, yang legacy dan juga yang Coretax. 2026 ini sudah pure pakai Coretax,” kata Bimo.

- Advertisement -

Coretax  Diperluas

Bimo mengatakan, penggunaan Coretax akan terus diperkuat dan diperluas. Menurutnya, sistem tersebut diharapkan membuat proses komunikasi antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih cepat serta mudah. Selain itu, seluruh proses komunikasi terkait perpajakan akan terdokumentasi dalam taxpayer account masing-masing wajib pajak.

“Coretax akan semakin terus diperkuat, diperluas, sehingga proses komunikasi dan layanan dengan wajib pajak itu bisa lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik di taxpayer account masing-masing,” jelasnya.

Sebagai informasi, SP2DK merupakan instrumen yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Penerbitan surat tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan untuk mengklarifikasi informasi perpajakan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari wajib pajak.

Dengan penerbitan SP2DK, wajib pajak diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas data yang dimiliki DJP. Apabila terdapat perbedaan antara data yang dimiliki otoritas dan pelaporan wajib pajak, wajib pajak dapat memberikan penjelasan maupun melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kementerian Keuangan sendiri resmi menaikkan pengaturan mengenai SP2DK dari yang sebelumnya hanya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.  Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyeragamkan tata cara pengawasan perpajakan di seluruh unit kerja DJP.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pelaksanaan SP2DK diharapkan memiliki standar yang sama dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

- Advertisement -

(NS/KON)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini