spot_img

OJK Luncurkan Rp31 2026 – 2023, Perkuat Resiliensi dan Peran Perbankan Sebagai Penggerak Ekonomi

KNews.id – Denpasar, 2 Oktober 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai  langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri  perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan. Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica  Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae  bersama pimpinan industri bank umum di Bali. Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa Industri perbankan Indonesia  memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global,  perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku  masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola  menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.

- Advertisement -

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan  likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui  pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam  menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus  memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan  berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika  perekonomian dan geopolitik global. Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga  tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid  di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.

- Advertisement -

Sementara itu, Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa  industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal  dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi,  model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan  keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang  berkelanjutan.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan  mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan  nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks  inilah RP31 disusun,” katanya.

Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi  Undang-Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4  Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),  yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta  selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka  Menengah Nasional 2025–2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar  keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.

Lima Prioritas Strategis Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui penetapan lima prioritas strategis yaitu:

1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas

Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan  likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin  sehat, resilien, dan berdaya saing.

2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital

Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk  pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata  kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

- Advertisement -

3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi

Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank,  meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem  supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance  untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.

4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan

Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko  keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang  mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.

5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif

Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta  pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market  conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi  pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan  Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi Pengawasan Lintas  Sektor dan Otoritas.

Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, dalam kesempatan ini OJK turut  menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS  2026, yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan  sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor  perbankan. CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur  ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata  kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta  pengungkapan.

Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk  memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS  2026 meliputi:

a. metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3

b. asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4,

c. perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta

d. penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu  bank mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten

OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.

Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan
dapat tercipta sinergi yang kuat dari regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern,
tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan
berkelanjutan.

(FHD/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini