KNews.id – Jakarta – Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Nusron Wahid disebut menerima uang ratusan miliar rupiah dari Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur dan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Hal itu dikatakan Direktur PT Anugerah Citra Mulia, Ahmad Taufik saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (1/10/2026).
Dari berita acara pemeriksaan (BAP), Taufik mengaku pernah mendengar kabar penerimaan uang oleh Nusron Wahid itu. Adapun pemberian uang ke Yaqut sekaligus penyalurannya dikelola stafsusnya yang menjadi terdakwa juga dalam perkara ini yaitu Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Informasi selanjutnya berasal dari Fahd El Fouz A Rafiq (politisi Partai Golkar). Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti,” kata JPU KPK dalam persidangan tersebut.
Fuad Hasan Masyhur sebelumnya telah menyangkal terlibat dalam tindakan jahat dalam kasus ini. Ia sempat diperiksa dan dicegah ke luar negeri oleh KPK namun sejauh ini belum jadi tersangka.
Berdasarkan BAP Taufik, JPU KPK mengungkap Taufik memperoleh informasi dari sejumlah anggota DPR RI mengenai adanya kuota haji tambahan 2024 yang diberikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Salah satunya kepada Ketua Komisi VIII berasal dari PAN yaitu Ashabul Kahfi yang memang komisi pengurus haji.
“Atas kuota yang diberikan melalui kuota DPR RI, diduga fee percepatan tidak diberikan kepada pihak Kementerian Agama, melainkan kepada pihak DPR,” ujar JPU KPK.
JPU KPK juga menyinggung mengenai kucuran dana dari biaya kuota tambahan yang dikelola oleh Fuad Hasan.
“Aliran dana dari biaya kuota tambahan diurus oleh Fuad Hasan Masyhur. Biaya kuota haji tambahan yang diurus oleh Fuad Hasan Masyhur diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji di DPR RI,” ujar JPU KPK.
Setelah menyimak BAPnya, Taufik semula ingin memberi respon. Tapi upaya itu dicegah JPU KPK. JPU KPK hanya memastikan soal informasi yang Taufik dengar.
“Ia yang saya dengar. Tapi pak di dalam ruangan itu (permintaan BAP di ruang penyidik KPK), ya kan, untuk ketikannya jadi seperti ini tuh kan kita sudah enggak bisa (meralat),” ujar Taufik.
JPU KPK lalu mencecar soal keterangan yang dituliskan itu sebagai buatan penyidik. Tapi Taufik justru membantahnya. Taufik mengaku hanya menceritakan apa yang didengarnya.
“Yang itu agak rancu kalau yang Komisi VIII itu. Karena saya cerita, saya tidak paham gitu, tidak mengerti gitu. Karena di Pansus itu yang tidak bersuara cuma PAN,” ujar Taufik.
Atas kesaksian Taufik, Kubu Yaqut sempat meluapkan protes. Kubu Yaqut menganggap Taufik hanya mendengar tanpa mengetahui langsung.
Sedangkan Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani menengahi situasi dengan menyatakan hakim lah yang berhak menentukan dan menilai keterangan Taufik.
“Nanti kami akan menilai apakah kapasitas saksi dengan cara mendengar itu bagaimana penilaian kami, seperti itu. Jadi tidak perlu kita perpanjang lebar karena sudah jelas dia mengatakan dia hanya mendengar, bukan pengetahuan dia langsung. Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak,” ujar Kadek.
Diketahui, eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam perkara tersebut, ia didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, terdapat sejumlah pihak yang disebut diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tapi hingga saat ini Fuad Hasan hanya berstatus saksi.






