KNews.id – Jakarta – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan sengketa pemilu yang diajukan Denny Indrayana dkk. Penolakan itu disampaikan Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (1/10/2026). itusi (MK).
“Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” kata Saldi Isra.
Meski demikian, Saldi mengatakan, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain pada sidang yang akan digelar Jumat (2/10/2026) besok pada pukul 09.00 WIB. Saldi mengatakan, pihak-pihak tersebut juga sudah dihubungi oleh hakim MK.
“Yang akan memberikan keterangan itu sudah kami hubungi, insya Allah besok akan bersedia hadir pukul sembilan. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya,” ujar Saldi.
Sebelumnya, permintaan menghadirkan Gibran itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto di sidang Rabu (30/9/2026). Bambang Widjojanto menyebut telah bersurat ke MK terkait dengan permintaan pemanggilan Gibran.
“Izin majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua MK, Jakarta 28 September. Permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya di tahap pembuktian,” kata Bambang dalam sidang yang digelar Rabu (30/9/2026).
“Ada saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan dan Menteri Hukum. Sudah ada suratnya, kami mohon dipertimbangkan untuk dipanggil,” ucapnya lagi.
Saldi Isra kemudian merespons, ia mengatakan surat permintaan pemanggilan Gibran sudah diterima oleh majelis, namun belum dibahas secara perinci dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH).
“Ya kami sudah terima surat itu tapi belum dibahas, nanti akan dibahas di RPH yang terpisah,” kata Saldi.
“Jadi barang-barang berat begini harus dicicil Pak Bambang, enggak boleh sekali selesaikan semua, oke. Oke ya,” katanya lagi.
Bambang kemudian menyebut pihaknya khawatir permintaan tersebut terlupa sehingga tak dipertimbangkan oleh majelis.
“Saya takut itu kelupaan dalam RPH,” katanya.
Saldi kemudian menegaskan, permintaan itu sudah dibahas, namun belum diputuskan.
“Sudah dibahas tapi belum selesai,” tandasnya.
Alasan Minta Dihadirkan Gibran
Pemohon Denny Indrayana menilai kehadiran Gibran dalam sidang pembuktian yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi sangat krusial untuk menjelaskan secara langsung terkait status riwayat pendidikannya.
“Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan. Karena yang paham tentu tidak lain dan tidak bukan adalah Mas Gibran sendiri yang paling paham,” kata Denny, di Gedung MK, Rabu (30/9/2026).
Denny mengatakan, dirinya baru mendengar pernyataan terkait hal tersebut dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Denny mengaku belum mendengar pernyataan dari Gibran. Pemohon menilai posisi Gibran patut dihadirkan guna memberikan perspektifnya secara pribadi di hadapan majelis hakim.
“Mengapa? Ya beliau bukan hanya pihak terkait, tapi memang pihak yang sewajarnya dan sepatutnya hadir dan bukan hanya diberi, tapi memberi keterangan. Dalam artian, kalau saya jadi Gibran, saya sangat ingin menyampaikan perspektif dan standing position saya terhadap kasus ini,” tegasnya.
Siapakah Saldi Isra?
Saldi Isra memiliki gelar Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Ia lahir pada 20 Agustus 1968.
Saldi Isra merupakan ahli hukum, profesor hukum, dan hakim Indonesia.
Dilansir Surya.co.id dari Wikipedia, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
Anwar Usman (kanan) dan Saldi Isra (kiri) yang ikut sidang putusan Batas Usia Capres-Cawapres.
Pada 11 April 2017, ia menjadi Hakim Konstitusi Republik Indonesia, salah satu dari dua pengadilan tertinggi di Indonesia.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, ia adalah seorang profesor hukum tata negara di Universitas Andalas.
Sepanjang karier akademisnya, ia menerima penghargaan sehubungan dengan upayanya melawan korupsi di Indonesia.
Saldi lahir dari pasangan Ismail dan Ratina. Sekolah dasar hingga menengah ditempuh di kampung halamannya.
Setelah dua kali gagal Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada tahun 1988 dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN) tahun 1989, akhirnya ia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1990.
Setelah menjadi Mahasiswa Teladan Berprestasi Utama I Universitas Andalas pada tahun 1994, ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan predikat lulus Summa Cum Laude pada tahun yang sama.
Pendidikan jenjang pascasarjana ia tuntaskan dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya (2001) dan gelar Doktor di Universitas Gadjah Mada (2009, predikat lulus Cum Laude).
Pada tahun 2010, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.
Sejak masih berstatus mahasiswa S-1 ia menekuni bidang kepenulisan.
Pengangkatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Pada tanggal 27 Januari 2017, Mahkamah Konstitusi memberhentikan salah satu hakimnya, Patrialis Akbar, setelah ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada tanggal 21 Februari, Presiden Joko Widodo menunjuk sebuah komite untuk memilih penggantinya.
Panitia membuat daftar 45 kandidat dan kemudian mewawancarai 12 kandidat terpilih.
Pada tanggal 3 April, komite merekomendasikan tiga kandidat kepada presiden, dan Saldi adalah pilihan pertama.
Beberapa hari kemudian, Jokowi mengumumkan pemilihan Saldi, dan pada tanggal 11 April ia dilantik di Istana Merdeka.






