spot_img

JPU Siapkan 94 Saksi dan 26 Ahli dalam Sidang Perkara dr Tifa

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan 94 saksi dan 26 ahli dalam persidangan perkara terdakwa dr Tifauzia Tyassuma terkait tuduhan ijazah S1 Joko Widodo palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada sidang Kamis (1/10/2026), baru dua saksi yang diperiksa, yakni pelapor Lechumanan dan Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPJP) Maret Samuel Sueken.

JPU menyampaikan akan menghadirkan 94 saksi dalam perkara yang menjerat dr Tifauzia Tyassuma. Selain saksi, jaksa juga menyiapkan 26 ahli sebagaimana tercantum dalam berkas perkara. Kehadiran para saksi dan ahli tersebut disebut menjadi bagian dari pembuktian jaksa terhadap dugaan pelanggaran yang didakwakan kepada dr Tifa.

- Advertisement -

Dalam persidangan, JPU juga menyatakan akan menghadirkan sejumlah alat bukti lainnya.

“Kami hadirkan alat bukti elektronik, surat dan barang bukti lainnya. Majelis Hakim yang kami hormati, selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang akan kami ajukan secara saksama, adil, objektif, sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang,” ujar jaksa.

- Advertisement -

Dua Saksi Diperiksa

Sidang perkara dr Tifa di PN Jakarta Timur berlangsung pada Kamis (1/10/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi tersebut, dua orang telah diperiksa sebagai saksi, yakni Lechumanan selaku pelapor dan Maret Samuel Sueken. Perkara ini berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo. Dalam persidangan sebelumnya, JPU memaparkan dampak yang disebut timbul akibat tuduhan tersebut terhadap Joko Widodo.

Jaksa Sebut Ada Kerugian Imateriil

Menurut JPU, tuduhan bahwa ijazah S1 Joko Widodo palsu disebut mengakibatkan kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Jaksa menyebut Joko Widodo merasa direndahkan akibat tuduhan tersebut.

“Saksi merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir. H. Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan syarat pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia,” ujar JPU.

Perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi dan ahli lainnya sesuai dengan agenda persidangan.

(NS/WAR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini