spot_img

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp10 Triliun

KNews.id – Jakarta – Angka itu muncul ketika berkas perkara berpindah tangan. Enam tersangka kasus korupsi MBG dan barang bukti diserahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026. Di tengah proses pelimpahan itulah angka sekitar Rp10 triliun disebut.

Pantai & Kepulauan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan nilai itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

- Advertisement -

“Kurang lebih sepuluh triliun. Kurang lebih, ya,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa, 29 September 2026. Angka tersebut belum disertai penjelasan rinci mengenai komponen penghitungan kerugian negara. Kejagung juga belum membuka seluruh konstruksi perkara dan uraian dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Rincian itu, menurut Anang, akan disampaikan dalam persidangan.

Enam tersangka diserahkan ke penuntut umum Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya penyidikan terhadap enam tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Mereka kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta, Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.

(NS/WAR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini