KNews.id – Jakarta – Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai fantastis di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Warga binaan disebut harus membayar hingga Rp250 juta apabila ingin menggunakan telepon seluler atau handphone di dalam rutan.
Informasi tersebut diperoleh langsung oleh Ombudsman dari warga binaan saat melakukan pengawasan di Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Pengakuan itu, kata Syafrida, disampaikan di hadapan petugas rutan.
“Terkait dengan pungli, termasuk memasukkan alat komunikasi ke lapas dengan angka yang fantastis, itu memang kami dapatkan langsung keterangan dari warga binaan. Dan itu disaksikan oleh petugas lapas juga. Jadi, Rp250 juta itu keluar dari warga binaan, bukan dari yang lain,” kata Syafrida kepada wartawan seusai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ombudsman belum mengetahui apakah uang Rp250 juta tersebut dibayarkan sekaligus atau secara berkala. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima timnya, uang itu menjadi syarat bagi warga binaan yang ingin memakai handphone.
“Tapi yang jelas penjelasan dari warga binaan, dia kalau mau menggunakan handphone di dalam, terutama di Pondok Bambu, itu harus membayar Rp250 juta,” ujarnya.
Pindah Kamar Dipungut Rp500 Ribu
Bukan hanya penggunaan handphone. Ombudsman juga menemukan dugaan pungli terhadap warga binaan yang ingin berpindah kamar. Biaya yang disebut sebagai uang “turun kamar” itu mencapai Rp500 ribu.
“Kemudian untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida.
Selain dugaan pungli, Ombudsman menemukan persoalan kelebihan penghuni di sejumlah blok. Blok C dan D dilaporkan mengalami kepadatan, sedangkan kondisi Blok A relatif normal.
Temuan tersebut telah ditanyakan kepada pengelola rutan. Pihak rutan kemudian berjanji melakukan penataan dengan memindahkan warga binaan ke blok yang masih memiliki kapasitas.
Air Kuning hingga APAR Kedaluwarsa
Masalah lain ditemukan pada ketersediaan air bersih. Ombudsman mendapati air yang mengalir berwarna kuning. Sejumlah keran juga disebut tidak berfungsi sehingga menyulitkan warga binaan memperoleh air bersih.
Tim Ombudsman turut menemukan alat pemadam api ringan (APAR) yang telah melewati masa berlaku. Seluruh temuan tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rutan Pondok Bambu.






