KNews.id – Jakarta – Dua warga negara Indonesia, Jangkung Sido Sentosa dan Muhamat Bais Rico Saputra, menggugat Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK memperluas makna norma larangan kampanye agar mencakup janji bohong atau klaim faktual yang tidak berdasar.
Para pemohon menilai terdapat kekosongan hukum (legal vacuum) karena Pasal 280 ayat (1) belum memberikan parameter jelas untuk menindak janji kampanye berupa klaim faktual atau target kuantitatif yang dapat diverifikasi tetapi terbukti tidak benar.
“Keseluruhan sistem norma larangan tersebut belum menyediakan instrumen larangan dan parameter terhadap janji bohong atau klaim faktual kosong,” dikutip dari file permohonan di situs MK, Minggu (27/09/2026).
Mereka juga menilai frasa “menjanjikan” dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j selama ini berkaitan dengan pemberian uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
“Frasa ‘menjanjikan’ selama ini disempitkan sebatas pada politik uang (money politics),” lanjut isi permohonan.
Menurut mereka, kondisi itu membuat klaim angka atau target kampanye yang tidak didukung metodologi, kerangka anggaran, maupun dokumen resmi dapat lolos dari penindakan. Salah satu contoh yang digunakan ialah target penciptaan belasan juta lapangan kerja.
“Bahwa sebagai ilustrasi konkret mengenai persoalan tersebut, salah satu klaim kampanye yang pernah disampaikan kepada publik adalah target penciptaan belasan juta lapangan kerja,” jelas para pemohon.
Contoh tersebut disebut hanya untuk menunjukkan perlunya parameter hukum yang objektif. Bukan untuk menilai benar atau salahnya kandidat tertentu.
Para Pemohon meminta agar larangan tersebut hanya berlaku terhadap klaim faktual yang dapat diverifikasi dan terbukti bertentangan dengan data atau dokumen resmi. Sementara itu, visi, misi, program kerja, opini, aspirasi, target politik, prediksi, atau gagasan kebijakan tetap dikecualikan.
Jika pemaknaan tersebut dikabulkan, para pemohon menyebut ketentuan sanksi pidana dalam Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu dapat menjangkau manipulasi informasi berbasis klaim faktual atau target kuantitatif kosong.
“Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu akan terus mengalami kelumpuhan penegakan hukum,” ujar para pemohon.
Mereka menggunakan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 sebagai batu uji, masing-masing terkait kepastian hukum yang adil, hak memperoleh informasi, serta penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.






