spot_img

KPK Diminta Telusuri Aliran Rp106,3 Miliar hingga Aktor di Balik Kasus HGB

KNews.id – Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap perizinan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta tak berhenti pada operasi tangkap tangan (OTT) semata. Penyidik didesak membongkar tuntas aliran dana jumbo Rp106,3 miliar hingga menyasar aktor intelektual di balik perkara tersebut.

Praktisi hukum sekaligus Ahli Pidana Universitas Abdi Nusantara (UAN), Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa KPK harus menerapkan pendekatan follow the money secara profesional dan transparan berdasarkan alat bukti.

- Advertisement -

“Apalagi KPK telah menyampaikan bahwa penyidik sedang mendalami aliran dana sekitar Rp106,3 miliar, termasuk dugaan penggunaan dana untuk berbagai kepentingan. KPK tidak cukup hanya mengungkap siapa yang menerima uang, tetapi juga perlu mencari siapa yang menginisiasi, memfasilitasi, hingga memperoleh manfaat,” ujar Pitra, Jumat (25/9/2026).

Menurut Pitra, penyidik wajib membedah konstruksi perkara secara utuh. “Prinsipnya sederhana: ikuti uangnya, ikuti komunikasinya, ikuti kewenangannya, dan ikuti keputusan yang dibuat,” tegasnya.

- Advertisement -

Jerat Delapan Tersangka hingga Penggeledahan Summarecon

Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Para tersangka terdiri dari pejabat di lingkungan ATR/BPN, pihak swasta, hingga sejumlah orang yang disinyalir sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Dari penindakan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang. Penyidikan pun terus melebar lewat penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor kementerian dan kantor PT Summarecon Agung Tbk. Dari kantor Summarecon, tim KPK mengangkut dokumen sertifikat HGB, data keuangan, serta barang bukti elektronik.

Bagi Pitra, penyitaan dokumen tersebut menjadi bukti bahwa KPK harus menguji apakah transaksi culas ini merupakan peristiwa berdiri sendiri atau justru bagian dari sistem permainan pertanahan yang terpola.

“Jangan hanya mencari siapa yang menerima uang. Harus ditelusuri bagaimana modus itu bisa terjadi, apakah ada jaringan, pola transaksi, broker, atau perantara yang menghubungkan pihak berkepentingan dengan pejabat pertanahan,” paparnya.

Minta Usut Tanpa Tebang Pilih, Jangan Berdasar Persepsi

Lebih jauh, Pitra mengingatkan pentingnya sikap objektif penyidik KPK. Pengembangan kasus tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar siapapun yang menikmati uang haram tersebut, sekalipun melibatkan pejabat tinggi.

Namun di sisi lain, ia menegaskan proses hukum tidak boleh berubah menjadi ajang penghakiman opini publik sebelum penyidikan benar-benar tuntas.

- Advertisement -

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan adanya aliran uang kepada pihak tertentu, siapa pun orangnya, termasuk pejabat tinggi, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, kalau tidak ditemukan bukti keterlibatan seseorang, jangan dipaksakan seolah-olah orang tersebut terlibat,” kata Pitra.

Ia berharap momentum ini dimanfaatkan KPK untuk membersihkan pelayanan pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas agar terbebas dari praktik pungli maupun makelar tanah.

“Bongkar sampai ke akar-akarnya, ikuti aliran uangnya, ungkap aktornya, dan perbaiki sistemnya,” pungkasnya.

(RD/ILH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini