KNews.id – Jakarta – Relawan Gibran yang mengatasnamakan Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mendatangi MK untuk mengajukan surat keberatan terkait sidang PHPU gugatan Denny Indrayana terkait ijazah Wapres RI, Gibran Rakabuming, pada Jumat (25/9/2026).
“Para pemohon ini tak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan karena pemohon tidak terlibat dalam atau keikutsertaannya sebagai peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Willem Frans Ansanay.
“Karena itu buat kami sangat naif jika para pemohon mengajukan permohonan untuk meninjau kembali kean daripada wakil presiden dalam pencalonannya,” lanjutnya.






