spot_img

BI Rate Naik, Bunga KPR Mengikuti: OJK Minta Bank Jaga Kemampuan Bayar Debitur

KNews.id – Jakarta 23 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan transmisi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) terhadap bunga kredit perbankan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang memiliki cicilan KPR, terutama di tengah tingginya suku bunga kredit yang dapat meningkatkan beban pembayaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hingga Juli 2026, suku bunga perbankan masih melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI Rate. “Sampai dengan periode Juli 2026, suku bunga melanjutkan peningkatan mengikuti pergerakan BI Rate,” kata Dian dalam jawaban tertulis, Senin (21/9/2026).

- Advertisement -

Dian menjelaskan, secara kumulatif pada periode April-Juli 2026, BI Rate meningkat sebesar 100 basis poin (bps).  “Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa transmisi kenaikan BI Rate ke suku bunga kredit berlangsung secara bertahap,” ujarnya. Dian mengatakan, penetapan suku bunga kredit, termasuk KPR, pada masing-masing bank sangat bergantung pada strategi bank serta struktur biaya yang dimiliki.

Menurut dia, ketika suku bunga global dan BI Rate meningkat, penyesuaian suku bunga perbankan pada dasarnya merupakan respons terhadap perubahan biaya pendanaan dan kondisi pasar. Meski demikian, Dian meminta perbankan memperhatikan kemampuan bayar debitur ketika melakukan penyesuaian suku bunga kredit. “Perbankan diharapkan agar mempertimbangkan kemampuan bayar debitur dan potensi peningkatan risiko kredit apabila penyesuaian suku bunga kredit dilakukan terlalu cepat dan tinggi,” ucapnya.

- Advertisement -

Dengan demikian, bank dapat menjaga keseimbangan antara pengelolaan biaya pendanaan, kualitas aset, serta keberlanjutan penyaluran kredit. Selain memperhatikan kemampuan debitur, OJK juga meminta bank mengoptimalkan strategi pendanaan, terutama dengan meningkatkan porsi dana murah atau low cost funding.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas kepada bank dalam menetapkan suku bunga kredit.

(FHD/OJK)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini