KNews.id – Jakarta – Waketum Brigade Relawan Nusantara, Ade Darmawan, menilai gugatan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana soal ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK), adalah sebuah langkah halusinasi atau halu.
Adapun, gugatan Denny Indrayana tersebut mempersoalkan dugaan ketidaklengkapan atau keabsahan syarat pendidikan (ijazah SMA/sederajat) Gibran saat mendaftar sebagai calon wapres pada Pemilu 2024, di mana hal tersebut dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat SLTA/SMA dalam Undang-Undang Pemilu.
Atas dasar dugaan tidak terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sejak awal pencalonan itu, para pemohon (Denny Indrayana dan tim) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.
Para pemohon juga meminta agar MK membatalkan keputusan KPU, membatalkan pelantikan oleh MPR, hingga memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wapres baru.
Pada Senin (21/9/2026), sidang perdana perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut pun digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, yakni penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Menurut Ade, gugatan tidak berdasar karena menurutnya perkara tersebut sudah selesai. Sebab, proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memiliki batas waktu pengajuan.
“Kalau menurut saya gugatan Saudara Denny Indrayana ini halu. Kenapa halu? Bahwa jelas bahwa ini sudah selesai. PHPU itu dia selesai ketika kemudian 3 hari syaratnya itu gugatan, kan sudah ada putusannya juga PHPU nomor 1, Romawi 26 kalau enggak salah, garing 2024, itu kan jelas final and binding,” ungkapnya, Senin (22/9/2026), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Ade pun menegaskan sebenarnya sudah tidak ada persoalan, tetapi isu tersebut kembali dipermasalahkan dengan menguji Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebenarnya sudah enggak enggak ada persoalan, tetapi ini dibuat persoalan menguji PKPU nomor 19. Sementara kewenangan itu diberikan oleh negara terhadap KPU, membuat peraturan itu,” jelasnya.
“Tentu kita lihat tadi bahwa disampaikan rapat-rapat apa, disetujui bagaimana, DPR seperti apa, itu pasti ada berita acaranya semua. Saya rasa ini atraksi wayang politik yang saya anggap percuma dilakukan,” tegas Ade.
Menurut Ade, pihak yang berhak mengajukan gugatan itu justru pasangan calon (paslon) yang gagal pada Pilpres 2024 lalu.
“Pihaknya ingat ya, pihaknya harusnya kan paslon yang kalah kemarin harusnya yang bisa (ajukan gugatan),” ucapnya.
Praktisi Hukum Singgung Peraturan MK yang Baru
Menanggapi pendapat Ade tersebut, Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean, mengatakan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2026 telah diatur terkait sengketa PHPU di luar batas normal.
Adapun, PMK Nomor 1 itu merupakan aturan baru yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan pada tahun 2026.
“Saya sih tidak heran kalau Bang Ade berpendapat seperti itu ya karena memang mereka harus melakukan itu sebagai pendukung Gibran, tetapi kalau saya, dari konteks hukumnya nya berbicara benar bahwa dulu aturannya sengketa PHPU itu ada batasan waktunya.”
“Tetapi jangan lupa bahwa tanggal 16 September (2026), MK itu mengeluarkan sebuah keputusan, PMK nomor 1 yang mengatur pembahasan dan pemprosesan, diproses di persidangan di MK itu terkait dengan sengketa PHPU di luar batas waktu normal,” jelas Ferdinand, dalam kesempatan yang sama.
Sehingga, kata Ferdinand, gugatan ini sah dan tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai kewenangan di luar batas waktu tersebut.
“Jadi ini kan di luar batas waktu normal, itu sudah sah, tidak perlu diperdebatkan apakah ini berwenang lagi di luar waktu, tidak lagi, karena PMK nomor 1 itu sudah mengaturnya. Dan ini semua pasti akan berproses,” tegasnya.
Ferdinand pun mengatakan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap pembacaan permohonan.
Selanjutnya, pada 28 September mendatang akan dilakukan pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah permohonan Denny Indrayana dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
“Jadi kalau berbicara tentang apakah ini masih boleh diproses, disidangkan MK? Boleh dengan dasarnya PMK nomor 1 ya, itu sudah pasti. Dan sekarang kita harus menunggu ini tanggal 28 apakah MK akan memutus permohonan ini memenuhi syarat formil untuk masuk ke tahap pembuktian atau ditolak pada tanggal 20 nanti,” katanya.
Sebagai informasi, sidang MK terkait gugatan ini selanjutnya akan digelar kembali pada Rabu (23/9/2026) mendatang pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu.
MK soal PMK Sidang PHPU Gibran
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menegaskan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tidak diterbitkan khusus untuk mengakomodasi gugatan yang diajukan Denny Indrayana. PMK 1/2026 berkaitan tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, pun mengatakan PMK tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum acara bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026.
Hal itu disampaikan Faiz menanggapi anggapan ihwal PMK 1/2026 dibuat untuk kepentingan Denny Indrayana dan pemohon lainnya yang menggugat hasil Pilpres 2024 terkait persyaratan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Karena ini PMK tahapan, kegiatan, dan jadwal. Sementara PMK yang terakhir itu tahapan yang di tahun 2024, sehingga tanggal-tanggalnya pun semua akan berbeda,” kata Faiz kepada wartawan di kawasan MK, Senin (21/09/2026).
Menurut Faiz, apabila MK menggunakan PMK Nomor 1 Tahun 2024, para pihak justru tidak memiliki kepastian mengenai tahapan dan jadwal persidangan perkara yang diajukan pada 2026.
“Jadi sebenarnya ini untuk semua pihak dan terutama untuk mahkamah, supaya semua pihak itu punya kepastian hukum acara terutama penjadwalannya itu seperti apa,” ujarnya.






