spot_img

Mas Bechi Terpidana Pemerkosaan Santriwati Dapat Pembebasan Bersyarat, Kok Bisa?

KNews.id – Jakarta – Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, resmi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Lapas Klas 1 Malang mengungkap alasan utama di balik pemberian hak bebas bersyarat itu.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar menjelaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada Bechi bukan keputusan sepihak, melainkan berdasarkan pertimbangan matang serta rekomendasi resmi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

- Advertisement -

Selama menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi Lapas Klas 1 Malang, terpidana yang divonis 7 tahun penjara tersebut dinilai menunjukkan perubahan perilaku yang positif dan kooperatif.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian,” ujar Christo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).

- Advertisement -

Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang. Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian,” bebernya.

Lapas Malang juga menegaskan, Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat untuk Bechi telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 15 Agustus 2025.

Terbitnya SK tersebut juga menjelaskan alasan mengapa nama Bechi tidak masuk dalam daftar penerima remisi peringatan Kemerdekaan RI pada tahun tersebut.

“Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap Christo.

Meski telah melangkah keluar dari pintu Lapas Malang, Christo mengingatkan bahwa status Bechi belum sepenuhnya bebas murni.

- Advertisement -

Hak Pembebasan Bersyarat yang dikantonginya menuntut kewajiban dan aturan pembimbingan yang ketat. Christo menuturkan, Bechi yang ditahan sejak 8 Juli 2022 sempat beberapa kali berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.

Keaktifannya dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan menjadi poin penting dalam penilaian kelayakan hak PB.

“Menurut penilaian Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang bersangkutan berkelakuan baik selama di dalam Lapas dan mengikuti Program Pembinaan baik Kepribadian dan Kemandirian,” bebernya.

Lapas Malang juga menegaskan, Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat untuk Bechi telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham pada 15 Agustus 2025.

Terbitnya SK tersebut juga menjelaskan alasan mengapa nama Bechi tidak masuk dalam daftar penerima remisi peringatan Kemerdekaan RI pada tahun tersebut.

“Kalau dari catatan, untuk 2025 yang bersangkutan tidak mendapatkan remisi 17 Agustus karena SK PB yang bersangkutan dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tanggal 15 Agustus 2025,” ungkap Christo.

Meski telah melangkah keluar dari pintu Lapas Malang, Christo mengingatkan bahwa status Bechi belum sepenuhnya bebas murni. Hak Pembebasan Bersyarat yang dikantonginya menuntut kewajiban dan aturan pembimbingan yang ketat.

(RD/DTJ)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini