KNews.id – Jakarta – Pakar telematika Roy Suryo merespons kabar mengenai Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) hanya akan hadir satu kali di sidang kasus dugaan ijazah palsu. Dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa duduk menjadi terdakwa.
Jokowi disebut akan hadir satu kali dalam pokok perkara di sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, yakni pada Kamis, 8 Oktober 2026. Merespons hal itu, Roy mengatakan, perkara dirinya dan Dokter Tifa dilakukan secara terpisah. Menurutnya, pada tanggal 8 Oktober 2026, sidang untuk perkaranya belum sampai pada tahap pembuktian serta menghadirkan saksi-saksi.
“Loh, sekarang kita lihat, tanggal 8 itu jelas jadwal di (sidang perkara) saya itu belum kehadiran para saksi. Tanggal 8 itu kemungkinan besar baru pada proses perlawanan ini. Nah itu belum sampai pada tahap pembuktian,” kata Roy Suryo saat ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (20/9/2026).
Selain itu, Roy menyampaikan, dia dan Dokter Tifa telah sepakat tidak ingin memeriksa Jokowi dalam satu persidangan yang sama.
“Saya juga menegaskan, dan Dokter Tifa insyaAllah juga sama ya, tidak mau kami digabung. Karena satu saksi, pada perkara berbeda harus datang sendiri-sendiri,” tegas dia.
Lebih lanjut, Roy menegaskan, dia dan Dokter Tifa akan menolak kehadiran Jokowi apabila ayah dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu hanya hadir pada sidang perkara salah satu dari mereka.
“Kalau dia atau lawyer-nya mengatakan Jokowi hanya akan hadir satu kali. Berarti kalau tidak hadir di tempat saya, maka harus kami tolak,” ucap Roy.
Soal Kehadiran Jokowi
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya sebagai saksi korban akan didengar keterangannya terkait fakta perkara. Tak hanya itu, Jokowi juga akan mengutarakan kerugian yang dialaminya untuk nantinya hakim yang menilai.
“Untuk di perkara Pak Roy tentu akan datang sekali, di perkara Bu Tifa sekali. Kemarin belum ditetapkan tanggalnya tapi kita perkirakan 8 Oktober beliau diagendakan untuk hadir,” ucap Rivai, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (19/9/2026).
Konstruksi Kasus
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi yang dipertanyakan Roy Suryo Cs. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.
Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan. Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum. Dokter Tifa terlebih dahulu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tudingan ijazah Jokowi. Semetara Roy Suryo menyusul duduk di kursi pesakitan setelah beberapa kali mengajukan praperadilan.






