spot_img

Salat Witir Sudah, Bangun Tengah Malam Mau Tahajud? Bolehkah?

KNews.id – Jakarta – Salat Witir merupakan salat sunah yang dikerjakan pada malam hari dan dianjurkan sebagai penutup salat malam (qiyamul lail). Salat ini dapat dikerjakan setelah salat Isya hingga terbit fajar atau sebelum masuk waktu Subuh.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang telah menutup salat malam dengan Witir, kemudian bangun untuk mengerjakan Tahajud? Berikut penjelasannya.

- Advertisement -

Hukum Mengerjakan Tahajud ketika Sudah Salat Witir

Apabila seseorang telah melakukan salat witir pada malam hari, maka boleh mengerjakan salat tahajud. Ustaz Adi Hidayat dalam bukunya yang berjudul Umat Bertanya Ustad Menjawab menjelaskan perkara ini melalui peneladanan peristiwa yang dialami Nabi Muhammad SAW.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud, suatu ketika Rasulullah SAW salat dan dan ditutup dengan salat Witir. Lalu, beliau menduga fajar telah terbit, lantas beliau keluar rumah dan mendapati fajar belum muncul. Maka, beliau menunaikan salat dua rakaat lagi, padahal beliau sudah menutup salat sunah malam itu dengan salat Witir.

- Advertisement -

Seusai Rasulullah SAW mengerjakan salat dua rakaat, maka Bilal mengumandangkan azan Subuh.

Melalui peristiwa ini, Imam Ahmad bin Hanbal menyimpulkan bahwa hukumnya boleh melaksanakan salat Tahajud atau salat sunah lainnya setelah mengerjakan salat Witir, tanpa harus mengulangi witirnya. Hal ini karena pada peristiwa di atas, Rasulullah SAW tidak mengerjakan salat Witir lagi.

Meski demikian, pendapat mazhab Syafi’iyah membolehkan salat Tahajud, dengan catatan ditutup dengan salat Witir lagi.

Ketentuan Salat Witir

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengerjakan salat Witir. Menukil buku Ibadah Shalat Penuh Misteri dan Keberkahan karya Sjachril Abusamah dan Muh Rizki, seseorang tidak dianjurkan mengerjakan dua salat Witir dalam satu malam. Hal ini didasarkan pada hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada dua kali Witir dalam semalam.” (HR Abu Dawud, Nasa’i, dan Tirmidzi)

Dalam buku tersebut juga dijelaskan apabila seseorang telah mengerjakan Witir setelah salat Tarawih berjemaah di masjid, lalu malamnya bangun lagi untuk Tahajud atau salat sunah lainnya, maka boleh dilakukan tanpa salat Witir lagi. Cukup menunaikan salat sunah tersebut sesuai syariat.

- Advertisement -

Jumlah Rakaat Salat Witir

Sebagaimana dinamai Witir yang bermakna ganjil, salat Witir dikerjakan dalam jumlah rakaat yang ganjil pula.

Mengenai jumlah rakaat Witir, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa suka mengerjakan salat Witir lima rakaat, hendaklah ia mengerjakannya; barangsiapa suka mengerjakan tiga rakaat, hendaklah ia mengerjakannya; dan barangsiapa suka mengerjakannya satu rakaat, maka dibolehkan juga.” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

Berkaca pada hadis ini, jumlah rakaat salat Witir dapat berjumlah mulai dari satu, tiga, lima, tujuh, sembilan, hingga sebelas rakaat sesuai kemampuan orang yang mengerjakannya.

Batas Waktu Salat Tahajud

Merangkum Buku Tuntunan Supermudah & Lengkap Shalat Wajib & Sunnah Sesuai Tuntunan Rasulullah karya Ustaz Abd Hamid, dkk., salat Tahajud dapat dilakukan dalam beberapa bagian waktu pada malam hari.

Pertama, waktu sepertiga malam pertama adalah setelah salat Isya sampai dengan pukul 10.30. Salat Tahajud diusahakan dilakukan setelah bangun tidur walau hanya sebentar. Kedua, salat Tahajud dapat dilakukan di waktu sepertiga malam kedua, yakni antara pukul 22.30 hingga 01.30.

Selanjutnya, beberapa ulama menyebutkan bahwa waktu sepertiga malam terakhir adalah waktu yang paling utama mengerjakan salat Tahajud, yakni antara antara pukul 01.30 hingga sebelum memasuki waktu Subuh.

(RD/DTH)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini