spot_img

KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN, Ada Dugaan Aliran Dana Lain

KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga ruangan Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026).

- Advertisement -

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik menduga para oknum di internal Kementerian ATR/BPN menerima aliran dana lain di luar kasus Summarecon.

“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).

- Advertisement -

Budi menambahkan tim penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sehingga memutuskan untuk menyisir langsung markas Kementerian ATR/BPN.

Tiga ruangan yang KPK sasar meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Selain tiga ruang utama tersebut, penyidik juga menyisir sejumlah ruang direktur pada masing-masing direktorat.

Sita Bukti Dokumen dan Peluang Geledah Ruang Menteri

Dari operasi penggeledahan ini, tim penyidik menyita berbagai barang bukti dokumen dan bukti elektronik. Budi menyebut seluruh barang sitaan tersebut berkaitan erat dengan proses dan mekanisme layanan pada Kementerian ATR/BPN.

Mengenai potensi perluasan area penggeledahan, Budi menegaskan penyidik belum menyentuh ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Meskipun demikian, KPK membuka kemungkinan untuk menggeledah ruangan Nusron jika penyidikan membutuhkan langkah tersebut.

Budi meminta publik menunggu perkembangan penyidikan mengingat kegiatan ini merupakan penggeledahan perdana setelah KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Terseretnya Orang Kepercayaan Menteri dan Sitaan Rekor

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penetapan delapan orang tersangka. KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka dari unsur birokrat.

- Advertisement -

KPK juga menjerat Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi dan pihak swasta Rizal Pahlevi. Lebih lanjut, KPK turut menetapkan empat tersangka lain yang diduga kuat berstatus sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.  Keempat orang tersebut mencakup eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Mereka diduga berperan sebagai perantara, pengepul, hingga penampung dana suap serta gratifikasi terkait layanan pertanahan pada berbagai tingkatan. Dalam rangkaian penindakan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai mencapai Rp106,3 miliar yang bersumber dari berbagai mata uang asing dan rupiah.

Penyidik menemukan tumpukan uang tersebut di dalam sejumlah koper merah dan kardus saat menggeledah rumah beberapa tersangka. KPK mencatat angka sitaan ini menempati posisi tertinggi sepanjang sejarah OTT lembaga antirasuah tersebut.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini