spot_img

Sidang Dokter Tifa Memanas, Kubu Tifa Minta Jokowi Segera Dihadirkan

KNews.id – Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo terkait polemik tuduhan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa, Kamis (17/9/2026).

Adapun sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan nota perlawanan dari kubu Tifa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut sempat diwarnai perdebatan yang dipicu pernyataan JPU yang meminta waktu hingga tiga pekan untuk menyiapkan pembuktian atas perkara tersebut.

- Advertisement -

Hal itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengumumkan bahwa putusan sela terhadap nota perlawanan kubu Tifa akan diputus berbarengan dengan putusan akhir.

Alhasil hakim pun menyatakan bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan dengan tahap pembuktian. Setelah menyatakan hal tersebut, hakim kemudian meminta tanggapan dari para pihak termasuk JPU.

- Advertisement -

“Apakah baiknya kita diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terlebih dahulu sehingga majelis hakim punya pertimbangan pada saat di putusan akhir,” kata JPU.

Namun menurut Hakim, berdasarkan Pasal 75 ayat 5 KUHAP tidak terdapat ketentuan bagi jaksa untuk kembali memberikan tanggapan atas nota perlawanan dari kubu terdakwa. Sehingga hakim pun kembali menegaskan bahwa hal itu akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

“Disana tidak ada ketentuan seperti itu, ketentuannya bahwa perlawanan kedua akan diputus bersama dengan putusan akhir, tidak ada tanggapan atau pendapat seperti yang diajukan pertama,” jelas hakim.

Hakim kemudian meminta kepada penuntut umum untuk mempersiapkan rencana pembuktian termasuk siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi. Menyikapi hal tersebut, JPU pun mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan tahap pembuktian tersebut.

Dalam pernyataannya JPU mengatakan pihaknya membutuhkan waktu hingga tiga pekan untuk mempersiapkan tahap pembuktian tersebut.

“Karena kami dalam persiapan seharusnya akan mengajukan tanggapan atas eksepsi yang diajukan Terdakwa, maka kami masih membutuhkan waktu untuk menyusun siapa-siapa saja yang akan dihadirkan di persidangan, untuk itu kami meminta waktu tiga minggu,” ucap JPU.

- Advertisement -

Permintaan itu pun tak langsung diakomodir oleh majelis hakim. Hakim saat itu menskors sidang selama 10 menit untuk agar JPU dapat bermusyawarah guna mempersiapkan rencana pembuktian. Setelah diskors selama 10 menit, kemudian JPU pada akhirnya meminta waktu dua pekan untuk menghadirkan para saksi di ruang sidang.

Dalam pernyataannya, JPU mengatakan bahwa akan menghadirkan tiga hingga lima saksi untuk memberikan keterangan di muka sidang.

“Kami berencana menghadirkan tiga sampai lima orang saksi terlebih dahulu dimana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor. Oleh karenanya kami meminta waktu sampai dua Minggu untuk mempersiapkan saksi yang akan kami hadirkan,” ucap Jaksa.

Permintaan JPU ini sontak mendapat penolakan dari kubu Tifa. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri beranggapan bahwa sidang pokok perkara ini hanya tinggal memeriksa saksi. Dia pun meminta agar Jokowi selaku pelapor untuk dihadirkan lebih awal dalam sidang perkara tersebut.

“Satu, yang kami minta yang diperiksa adalah Pak Joko Widodo. Kedua, kami diberitahukan siapa saja yang akan dihadirkan tiga orang itu, kalau tidak kenapa gitu? Kenapa selalu ada hambatan-hambatan aneh,” ujar kuasa hukum.

JPU pada akhirnya mengungkap siapa saja tiga saksi itu akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya. Jaksa mengatakan bahwa tiga orang saksi itu di antaranya adalah:

  • Andi Kurniawan
  • Lechumanan
  • Maret Samuel Sueken

Lagi-lagi kubu Tifa menyampaikan keberatannya usai mendengar deretan nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. Kuasa hukum menilai bahwa kasus ini merupakan delik absolut sehingga penting bagi pihaknya agar Jokowi dihadirkan terlebih dahulu di ruang sidang.

“Kami keberatan majelis, sekali lagi ini adalah delik aduan absolut. Kami keberatan,” jelas Kuasa hukum.

Hakim pun coba menengahi ihwal keberatan dari kubu Tifa ini.

“Begini saudara advokat ya, tadi sudah disampaikan oleh penuntut umum tiga orang saksi minggu depan. Jadi nanti akan disampaikan juga, jadi masing-masing akan tahu siapa yang dipanggil,” ujar Hakim.

“Nanti keberatan saudara dicatat,” sambung hakim.

Menanggapi keberatan itu, JPU pun memastikan akan kembali mengumumkan siapa saja saksi selanjutnya yang nantinya akan dipanggil ke ruang sidang.

“Perlu kami sampaikan sekali lagi majelis, untuk agenda pembuktian selanjutnya kami akan menyampaikan tiga orang saksi, apabila nanti akan ada saksi selanjutnya akan kami sampaikan kembali di agenda selanjutnya,” kata JPU

Setelah terjadi perdebatan cukup alot akhirnya hakim pun menetapkan agenda sidang selanjutnya yakni tahap pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis 1 Oktober 2026.

Dakwaan Kedua Dokter Tifa

Sebelumnya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali didakwa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) palsu. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/08/2026).

Dalam perkara ini, Dokter Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, dia didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa Dokter Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan perbuatan Dokter Tifa yang dinilai menyerang kehormatan Jokowi melalui unggahan di media sosial terkait keaslian ijazah. Perkara tersebut bermula pada Maret 2025. Saat itu, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi karena menuding ijazahnya palsu.

(RD/TBN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini