KNews.id – Jakarta – Polisi menetapkan pria berinisial ID sebagai tersangka setelah mencekoki narkoba ke mahasiswi berinisial S hingga tewas di salah satu hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Polisi mengungkapkan motif tersangka.
“Kalau dari keterangan tersangka, tersangka ini tujuannya untuk senang bersama-sama. Jadi merasakan kesenangan di dalam ruangan karaoke itu bersama-sama dengan korban. Nah, seperti itu. Karena memang pelaku juga mengkonsumsi obat ekstasi tersebut,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah saat dihubungi, Minggu (13/9/2026).
Rahis menjelaskan, total ada enam orang yang berada di tempat karaoke. Dia menyebutkan hanya korban yang dicekoki ekstasi oleh tersangka.
“Totalnya semuanya ada lima, korban enam. Terus memang yang diberikan ekstasi oleh tersangka itu hanya korban. Karena pada posisi pada saat itu korban ini menemani tersangka di dalam karaoke,” jelasnya.
Rahis mengatakan korban dan pelaku merupakan teman. Menurut dia, peristiwa itu terjadi saat kali kedua mereka bertemu.
“Nggak ada hubungan. Karena teman aja, itu yang kedua kalinya. Terus diundang lagi, dipaksa untuk itu. Kalau hubungan tidak ada sih, teman gitu aja,” ujarnya.
AKP Rahis mengatakan peristiwa tersebut bermula saat pria berinisial ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Tersangka disebut telah mempersiapkan ekstasi dan obat riklona.
“Sesampainya di tempat karaoke, tersangka kemudian mengajak korban dan rekannya berinisial ML ke toilet,” kata AKP Rahis, kepada wartawan, Kamis (10/9).
Saat di tempat karaoke, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi. Namun tersangka kembali mengajak korban bersama rekannya ke toilet. Korban dan rekannya kemudian masing-masing diberi setengah butir ekstasi.
Beberapa jam kemudian, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada keduanya. Korban dan rekannya kembali mendapatkan masing-masing setengah butir ekstasi.
“Korban dan temannya ini diberi ekstasi masing-masing setengah butir untuk kedua kalinya,” jelas Rahis.
Setelah karaoke selesai, tersangka diduga kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya masing-masing mendapatkan dua butir riklona. Tersangka lalu mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di salah satu hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sesampai di hotel, korban terlihat lemas hingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Saat berada di depan lift, korban sempat terjatuh.
Pihak hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban menuju kamar. Setiba di kamar, korban kemudian diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama saksi sempat memberikan susu dan minuman elektrolit kepada korban.
Keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar karena harus pergi bekerja. Saat itu, korban masih berada di hotel dalam kondisi lemas.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pengecekan ke kamar karena waktu check out telah lewat. Petugas hotel kaget menemukan korban tewas.
Pihak hotel lalu melaporkan hal itu kepada polisi. Saat melakukan olah TKP awal, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk minuman elektrolit dan 19 butir obat jenis riklona. Polisi juga mengamankan percakapan WhatsApp para saksi dan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi terhadap korban, diketahui korban meninggal dunia akibat intoksikasi zat amfetamin dan metamfetamin,” jelasnya.






