KNews.id – Jakarta – GSMA mencatat hanya 39 persen korban scam di Indonesia yang melaporkan kasusnya mengatakan kasus tersebut berhasil diselesaikan. Angka itu berada di bawah rata-rata enam negara Asia Tenggara yang disurvei, yakni 55 persen.
Temuan tersebut berasal dari GSMA ASEAN Consumer Scam Report 2026 yang diluncurkan pada 9 September 2026 dalam Digital Trust Summit di M360 ASEAN, Kuala Lumpur, Malaysia. Survei ini mencakup 3.000 responden dewasa di Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing 500 responden per negara. GSMA bersama Ipsos mengumpulkan data pada Agustus 2026.
Korban Scam Indonesia Paling Jarang Melapor
Data Indonesia menunjukkan masalah sudah muncul sebelum kasus masuk tahap penyelesaian. Hanya 52 persen korban scam di Indonesia melapor kepada suatu organisasi, menjadi angka terendah di antara enam negara yang disurvei. Sebagai perbandingan, rata-rata regional mencapai 69 persen.
Ketika laporan diarahkan ke kepolisian, angkanya lebih kecil lagi. GSMA mencatat hanya 17 persen korban di Indonesia membawa kasusnya ke polisi, dibandingkan rata-rata ASEAN sebesar 36 persen. Dari korban yang sudah melapor ke berbagai organisasi, 39 persen mengatakan kasus mereka selesai, sedangkan rata-rata regional mencapai 55 persen.
Angka 39 persen tersebut perlu dibaca sebagai hasil survei mengenai pengalaman responden yang menjadi korban dan melaporkan kasusnya, bukan statistik resmi tingkat penyelesaian seluruh perkara penipuan di Indonesia. Basis survei Indonesia berjumlah 500 responden, sementara hanya 5 persen mengaku terkena scam dalam 12 bulan terakhir. Dengan demikian, data yang khusus membahas pengalaman korban berasal dari kelompok responden yang lebih kecil.
Menariknya, perilaku konsumen Indonesia tidak sepenuhnya menunjukkan sikap pasif. Hanya 4 persen responden mengaku tidak mengambil langkah perlindungan apa pun, lebih rendah dari rata-rata ASEAN sebesar 7 persen. Sebanyak 61 persen juga menghindari kontak yang tidak mereka mulai sendiri, dibandingkan rata-rata regional 56 persen.
Namun, hanya 50 persen responden Indonesia mengetahui program anti-scam pemerintah, tertinggal dari rata-rata ASEAN sebesar 73 persen.
Kombinasi tersebut menunjukkan celah antara kewaspadaan individu dan jalur penanganan resmi. Konsumen bisa semakin berhati-hati saat menerima pesan atau panggilan, tetapi perlindungan personal tidak otomatis menyelesaikan masalah setelah uang berpindah tangan.
82 Persen Korban Tak Mendapat Uangnya Kembali
Secara regional, GSMA menemukan 8 persen konsumen menjadi korban scam dalam 12 bulan terakhir. Dari kelompok korban itu, 68 persen kehilangan uang.
Masalah terbesar muncul saat korban mencoba memulihkan kerugian. Sebanyak 82 persen korban yang kehilangan uang tidak mendapatkan kembali dana mereka sama sekali, sedangkan hanya 10 persen yang berhasil memulihkan seluruh kerugiannya. Secara keseluruhan, 45 persen kasus yang sudah dilaporkan di enam negara tersebut belum terselesaikan.
GSMA menilai scam tidak lagi hanya menjadi persoalan kerugian finansial individu. Kasus yang tidak selesai dapat menurunkan kepercayaan konsumen terhadap saluran komunikasi, platform digital hingga praktik berbagi data.
“Temuan dari kedua laporan ini menunjukkan bahwa kepercayaan digital semakin menjadi prasyarat bagi partisipasi, inovasi, dan pertumbuhan digital,” kata Julian Gorman, Head of Asia Pacific GSMA.
Aplikasi perpesanan kini menjadi saluran paling umum dalam pengalaman scam konsumen ASEAN dengan porsi 41 persen. GSMA juga melihat pergeseran menuju penipuan investasi, aset kripto, belanja online, dan pekerjaan yang membujuk korban mengirimkan uang sendiri.
Untuk Indonesia, penipuan hadiah, lotre, dan warisan mencapai 38 persen, sedangkan penipuan belanja online mencapai 35 persen.
IASC Sudah Terima Lebih dari 668 Ribu Laporan
Temuan GSMA muncul ketika Indonesia terus memperkuat infrastruktur penanganan scam. Otoritas Jasa Keuangan mencatat Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 668.441 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026.
IASC juga telah memblokir 659.419 rekening. Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp206 miliar.
Data OJK tidak bisa dibandingkan langsung dengan survei GSMA karena keduanya memakai metodologi dan cakupan berbeda. Namun, keduanya menunjukkan tantangan yang serupa: mencegah scam saja belum cukup jika korban masih kesulitan memperoleh penyelesaian dan pemulihan dana dengan cepat.
GSMA mendorong pemerintah, operator seluler, platform digital, dan institusi keuangan untuk memperkuat verifikasi identitas, autentikasi komunikasi, serta pertukaran intelijen.
Di tengah modus scam yang semakin canggih, keberhasilan perlindungan konsumen pada akhirnya tidak cukup diukur dari jumlah serangan atau rekening yang diblokir. Kecepatan pelaporan, kepastian penyelesaian, dan peluang korban mendapatkan kembali uangnya menjadi ukuran yang sama pentingnya.






