spot_img

Pengacara Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Kasus Kuota Haji

KNews.id – Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikan pengacara Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, setelah mendengarkan keterangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Menurut Wa Ode, keterangan Jokowi diperlukan untuk memperjelas persoalan mengenai kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia.

- Advertisement -

Wa Ode menilai, Dito tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi maupun peruntukannya.

“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia, jadi bisa apa pun, mau reguler maupun khusus. Saksi tidak mengetahui hal itu,” kata Wa Ode di hadapan majelis hakim, Kamis (10/9).

- Advertisement -

Wa Ode turut menyinggung pertemuan Presiden Jokowi dengan Raja atau pimpinan Kerajaan Arab Saudi yang berlangsung pada Oktober 2023. Pertemuan tersebut sebelumnya juga muncul dalam pemeriksaan Dito Ariotedjo sebagai saksi.

Menurut Wa Ode, Jokowi memiliki posisi penting untuk menjelaskan pembicaraan mengenai tambahan kuota haji karena menghadiri langsung pertemuan dengan pihak Arab Saudi. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memanggil Jokowi melalui jaksa penuntut umum.

“Ini makanya yang perlu kami sampaikan Yang Mulia. Ini tadi dihadiri oleh bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden,” tegas Wa Ode.

“Maka, melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji,” sambungnya.

Dalam persidangan tersebut, Dito Ariotedjo turut menjelaskan kehadirannya mendampingi Jokowi dalam agenda pertemuan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023. Ia menyebut keikutsertaannya berkaitan dengan rencana kerja sama kedua negara di sejumlah bidang, salah satunya olah raga.

“Kami mendampingi bapak Presiden sesuai yang ada kerja sama dengan diminta oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi, salah satunya ada olahraga, ada perdagangan, energi, dan kalau tidak salah terorisme juga dan badan halal. Jadi, menteri yang ikut yang memang sebelumnya diatur oleh Kementerian Luar Negeri,” ungkap Dito.

- Advertisement -

Dito mengaku tidak mengetahui adanya pembahasan spesifik terkait penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dalam pertemuan bilateral tersebut. Menurutnya, pembicaraan mengenai haji baru terdengar setelah agenda utama pertemuan dua pihak selesai.

“Sebenarnya untuk spesifik tidak ada, itu terjadi pada saat makan siang. Pada saat agenda terakhir,” tutur Dito.

Dito mengatakan dirinya hanya mengetahui percakapan yang berlangsung setelah pertemuan utama selesai. Ia menyebut Raja Arab Saudi saat itu menanyakan kembali poin-poin konkret yang perlu ditindaklanjuti dari pertemuan kedua pimpinan negara.

“Oh tidak ada, itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai, dari Raja Arab menanyakan kembali kira-kira poin-poin apa saja yang harus menjadi fokus konkret dari pertemuan kedua pimpinan negara tersebut,” beber Dito.

Dito juga mengaku tidak mengetahui jumlah kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pembicaraan tersebut. Ia menyebut pembahasan mengenai angka kuota dilakukan dalam rapat teknis lanjutan yang tidak diikutinya.

“Oh tidak ada, tidak ada jumlah. Itu kan ada rapat teknis lanjutannya lagi,” jelasnya.

Dito dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses hukum, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.

Perkara ini juga diduga berkaitan dengan keuntungan yang diterima sejumlah pihak, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini