spot_img

APPK Minta KPK Dalami Nama Lokot Nasution dalam Perkara Korupsi DJKA

KNews.id – Jakarta – Aliansi Peduli Pembersih Korupsi (APPK) menggelar demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Aksi tersebut menyoroti sejumlah informasi yang muncul dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Saah satu nama yang menjadi perhatian APPK adalah Muhammad Lokot Nasution, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara. APPK merujuk pada amar putusan perkara atas nama terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, yang diputus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

- Advertisement -

Dalam dokumen putusan tersebut, nama Lokot Nasution disebut dalam sejumlah bagian. APPK menilai informasi yang muncul dalam fakta persidangan perlu dipahami secara proporsional dan didalami oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam uraian fakta persidangan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. APPK meminta informasi tersebut ditelaah lebih lanjut secara objektif apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

- Advertisement -

“Kami mendorong agar setiap informasi yang muncul dalam fakta persidangan ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” demikian sikap APPK dalam pernyataannya. APPK juga menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dokumen perkara maupun fakta persidangan tidak serta-merta menunjukkan orang tersebut melakukan tindak pidana.

Menurut APPK, setiap pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam dokumen yang menjadi rujukan APPK, keterkaitan nama Lokot Nasution disebut dikaitkan dengan kapasitasnya pada masa lalu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Lampung.

Sejumlah proyek di lingkungan perkeretaapian juga disebut menjadi bagian dari informasi yang muncul dalam rangkaian perkara tersebut. APPK menilai apabila terdapat fakta, informasi, atau bukti baru yang relevan, hal tersebut perlu menjadi bahan pendalaman aparat penegak hukum sesuai prosedur.

Aliansi tersebut tidak menyimpulkan adanya kesalahan pidana terhadap pihak yang namanya disebut dalam dokumen perkara. APPK menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tanggung jawab pidana kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan proses pembuktian sesuai hukum.

Dalam aksi tersebut, APPK menyampaikan enam poin sikap dan dorongan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, APPK mendorong aparat penegak hukum, khususnya KPK apabila sesuai dengan kewenangannya, untuk mendalami informasi yang muncul dalam fakta persidangan secara objektif dan profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

- Advertisement -

Kedua, APPK meminta fakta-fakta yang telah muncul dalam persidangan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum tanpa menarik kesimpulan sebelum proses pembuktian yang memadai.

Ketiga, APPK mendorong penelusuran informasi mengenai aliran dana yang berkaitan dengan perkara secara menyeluruh apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.

Keempat, APPK menekankan agar setiap perkembangan status hukum seseorang didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Kelima, APPK mendorong evaluasi dan penguatan sistem pengawasan terhadap proyek infrastruktur, termasuk di lingkungan DJKA, sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan di kemudian hari.

Keenam, APPK mendukung penegakan hukum yang profesional, independen, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak tanpa membedakan latar belakang, jabatan, maupun kedudukan.

APPK menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk dorongan agar proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berjalan transparan dan berkeadilan. APPK juga menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang maupun akan berjalan. Menurut APPK, setiap kesimpulan mengenai tanggung jawab pidana seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan putusan lembaga yang berwenang. 

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini