KNews.id – Jakarta – Pihak mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan informasi mengenai dugaan aliran dana Rp 40 miliar yang disebut-sebut diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keraguan tersebut muncul setelah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian (TK) dikaji oleh tim hukum Febrie.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Tan Kian dalam BAP belum menunjukkan kepastian mengenai pihak yang menjadi penerima akhir uang tersebut. Menurutnya, Tan Kian disebut hanya mengetahui bahwa uang diserahkan kepada seseorang bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Hal itu disampaikan Febri setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Febri mengungkapkan, penyidik tidak menanyakan soal dugaan aliran dana Rp 40 miliar kepada Febrie. Nama-nama lain yang dikaitkan dengan isu tersebut, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga tidak menjadi materi pertanyaan kepada kliennya.
“Tadi tidak ada pertanyaan itu ya. Tapi kalau kita membaca informasi yang ada dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima Rp 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (9/9).
Febri turut menyoroti keterangan Tan Kian mengenai perjalanan uang tersebut. Berdasarkan BAP yang telah dipelajari, Tan Kian disebut mengetahui adanya penyerahan uang kepada Ferry Hongkiriwang. Namun, tidak terdapat kepastian mengenai pihak yang menerima dana tersebut setelahnya.
“Yang pasti yang disampaikan Tan Kian adalah uang tersebut diserahkan ke Ferry Hongkiriwang. Nah, apakah uang itu berhenti pada Ferry Hongkiriwang, kita juga tidak tahu,” ucap Febri.
Menurut Febri, ketidakjelasan tersebut menjadi penting karena keterangan mengenai penerima akhir dana tidak disampaikan secara pasti. Ia menyebut terdapat penggunaan istilah seperti “bisa saja” dalam BAP ketika membahas kemungkinan pihak yang menerima uang tersebut.
Febri menilai, pernyataan yang masih berupa kemungkinan tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai bukti yang memiliki kepastian hukum. Karena itu, ia meminta seluruh proses hukum dalam perkara tersebut dilihat secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak kan? Dan tidak boleh ada bukti yang menggunakan kata bersayap seperti itu. Jadi kita memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” pungkasnya.






