KNews.id – Jakarta – Tindak lanjut terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Jawa Barat yang terindikasi terlibat judi online (judol) masih berproses. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat menargetkan seluruh proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap ribuan ASN tersebut rampung pada September 2026. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, mengatakan mayoritas kasus telah ditindaklanjuti.
“Secara prinsip sebetulnya sudah di atas 90 persen itu tindak lanjut. Nah, sekarang kondisinya saya per hari ini masih belum bisa report, berapa persen aktualnya,” ujar Nenden, Selasa, 8 September 2026. Nenden menuturkan, proses klarifikasi dan pembinaan terhadap ASN dilakukan secara berjenjang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) serta atasan langsung masing-masing pegawai.
Menurut dia, BKD telah mengumpulkan hasil pemeriksaan dari perangkat daerah pada pekan terakhir Agustus 2026. Namun, sejumlah laporan masih memerlukan penyempurnaan administrasi karena proses pendalaman harus memenuhi ketentuan pemeriksaan yang berlaku. BKD juga masih melakukan verifikasi terhadap ASN yang membantah keterlibatan dalam aktivitas judi online. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keakuratan data sekaligus menghindari kesalahan identifikasi.
“Itu kita lakukan cross-check benar atau tidak, karena kan datanya cukup komplit. Kita pastikan 100 persen yang memang namanya kemarin diindikasikan itu clear kondisi dan tindak lanjutnya seperti apa,” tuturnya. Nenden menjelaskan, penanganan ASN yang terindikasi terlibat judi online mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, surat edaran Kementerian PANRB, serta aturan internal Pemprov Jabar terkait larangan perjudian. Pada tahap awal, penanganan dilakukan melalui pembinaan dan peringatan.
ASN yang terindikasi diminta membuat pernyataan sekaligus diingatkan mengenai larangan berjudi bagi aparatur negara. “Karena mungkin ada rekan-rekan yang mungkin baru pertama, yang iseng-iseng, itu kita ingatkan bahwa judi itu tidak diperkenankan untuk rekan-rekan ASN,” katanya. Namun, apabila pelanggaran kembali ditemukan setelah pembinaan, BKD akan merekomendasikan pemberian hukuman disiplin ringan melalui atasan langsung.
“Kalau ada yang sudah berulang, sudah pernah diingatkan, sudah bikin pakta integritas pernyataan, masih melanggar lagi, itu yang kemudian kita rekomendasikan ke atasan langsung, untuk diberikan hukuman disiplin ringan,” ujar Nenden. Menurut dia, hingga saat ini belum ditemukan kasus yang berujung pada hukuman disiplin berat yang secara langsung dipicu aktivitas judi online. “Kalau sejauh ini, kalau murni dari judolnya sih nampaknya tidak ada. Karena memang langkah preventifnya di Pemprov Jabar kita lakukan,” katanya.
BKD menargetkan seluruh data ASN yang masuk dalam daftar indikasi judi online dapat selesai diverifikasi dan ditindaklanjuti pada September 2026. Sejumlah kasus masih memerlukan pendalaman, termasuk kemungkinan pemanggilan langsung ke BKD apabila ditemukan data yang belum lengkap. “Kami sih menargetkan mungkin di September ini udah clear semua ya, Kang,” kata Nenden.
PPPK Nenden juga mengungkapkan, berdasarkan pemetaan sementara, ASN yang paling banyak masuk dalam daftar indikasi judi online berasal dari kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Mayoritas sejauh ini paling banyak tuh secara umum dari tiga kategori tadi PPPK,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menyampaikan, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 2.663 ASN yang terindikasi terlibat judi online.
Ribuan pegawai tersebut terdiri atas 419 ASN, 634 PPPK, serta 1.610 PPPK paruh waktu. Nilai transaksi yang dilakukan oleh ribuan pegawai tersebut mencapai Rp14 miliar. Angka tersebut menunjukkan adanya aktivitas transaksi judi online yang cukup besar di kalangan pegawai yang masuk dalam pendataan. “Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar,” kata Dedi.
Adapun sanksi yang dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran antara lain penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja bagi PPPK dan pemberhentian sebagai ASN untuk pelanggaran berat. “Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat,” pungkasnya.






