KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan keseriusan tinggi dalam menangani kasus hukum yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Keseriusan tersebut terlihat nyata dari langkah tegas kejaksaan yang menambah pasal sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), demi menuntaskan perkara secara transparan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa penanganan perkara FA secara ketat dan berlapis menjadi bukti komitmen Kejagung dalam membenahi internal sekaligus mengembalikan kepercayaan publik.
“Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan,” ujar Fickar.
Fickar mengungkapkan, ketegasan Kejagung yang menuangkan indikasi penyalahgunaan jabatan ke dalam dakwaan berlapis merupakan langkah penting untuk memberikan pembenahan menyeluruh di tubuh instansi. Hal ini sekaligus menjadi sarana edukasi bagi para pejabat dan jajaran jaksa lainnya.
“Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA. Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan. Ini juga sekaligus pelajaran bagi pejabat dan para jaksa-jaksa lain yang di tangannya memegang kekuasaan menyidik dan menuntut yang berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan dan korupsi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa langkah berani Kejagung dalam menuntaskan kasus ini memegang peranan vital sebagai standar penegakan hukum nasional.
“Penanganan kasus ini menjadi penting karena akan menjadi preseden bagi penuntutan terhadap para pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim-hakim di jajaran peradilan,” pungkas Fickar.






