spot_img

Alasan Hakim Batalkan Pemecatan 2 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

KNews.id – Jakarta – Terungkap alasan majelis hakim Pengadilan MIliter Tinggi III Jakarta membatalkan pemecatan dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Berdasarkan putusan banding dengan nomor perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dijatuhkan pada 20 Agustus 2026, dua terdakwa juga diringankan hukumannya.

- Advertisement -

Mereka adalah Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi.

Hukuman Sersan Dua Edi Sudarko dikurangi dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara.

- Advertisement -

Pada tingkat pertama, Edi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Namun, sanksi tersebut tidak lagi dikenakan dalam putusan banding. Hal serupa terjadi terhadap Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi.

Hukuman penjaranya dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.

Sanksi pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat pertama juga dihilangkan.

Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dua tahun penjara. Adapun Lettu Sami Lakka tetap dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Alasan Hakim Batalkan Pemecatan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung aktivis KontraS Andrie Yunus yang disebut tidak pernah hadir dan diperiksa dalam persidangan.

- Advertisement -

Majelis mempertimbangkan kondisi Andrie yang disebut mengalami luka akibat peristiwa tersebut.

Namun, majelis menilai kondisi medis Andrie tidak pernah diuji secara langsung melalui pemeriksaan sebagai saksi korban maupun pembuktian medis yang memadai di persidangan.

“Terhadap saudara Andrie Yunus, yang menurut uraian dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang mengalami luka akibat peristiwa tersebut, tidak pernah hadir dan diperiksa di persidangan,” ujar Hakim dalam putusannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Menurut majelis, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai kembali pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi.

Majelis menyatakan kedua terdakwa masih layak dipertahankan sebagai prajurit TNI dengan mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan.

Salah satunya, hasil pemeriksaan psikologi dari Pusat Psikologi TNI tidak menemukan gangguan kepribadian patologis maupun kecenderungan perilaku antisosial yang menetap pada kedua terdakwa.

Pemeriksaan tersebut juga menunjukkan keduanya masih memiliki kemampuan untuk dibina, beradaptasi secara sosial, mengevaluasi diri, serta menyadari kesalahan yang telah dilakukan.

Majelis menilai kondisi psikologis tersebut menunjukkan masih adanya prospek pembinaan terhadap kedua terdakwa.

Selain itu, kedua terdakwa disebut bukan residivis dan tidak memiliki riwayat pelanggaran berat selama berdinas.

Keduanya juga dinilai telah mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menunjukkan penyesalan, serta memiliki rekam jejak pengabdian yang baik.

Pertimbangan lain berkaitan dengan kondisi keluarga kedua terdakwa yang disebut berperan sebagai suami dan ayah sekaligus tulang punggung bagi keluarganya.

Majelis juga mendasarkan pertimbangannya pada semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menekankan tujuan pemidanaan tidak hanya pada pembalasan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan.

“Dengan demikian pidana tambahan pemecatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 harus ditiadakan, untuk memberi kesempatan kepada Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 untuk memperbaiki diri menjadi Prajurit TNI yang baik,” ujar Hakim.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai kedua terdakwa masih dapat dipertahankan sebagai prajurit TNI.

Majelis pun mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk mengurangi pidana pokok sekaligus meniadakan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.

Sosok Serda (Mar) Edi Sudarko

Edi Sudarko lahir di Pemalang pada 19 September 1980. Ia saat ini menjabat sebagai Baminsiminlog di Denma Badan Intelijen Strategis BAIS TNI.

Karier militernya dimulai pada tahun 2002 saat mengikuti pendidikan Secata PK TNI AL di Kodiklatal, Surabaya. Setelah lulus, ia dilantik dengan pangkat Prada (Prajurit Dua).

Edi kemudian melanjutkan pendidikan kejuruan di Pusdikmar Gunungsari, Surabaya. Usai menyelesaikan pendidikan tersebut, ia ditugaskan di Yon Arhanud 1 Marinir.

Perjalanan kariernya berlanjut dengan mengikuti pendidikan Cabareg pada tahun 2020. Setelah lulus, ia kembali berdinas di Kima Menart Marinir Surabaya.

Hingga akhirnya pada November 2025, Edi dimutasi ke Denma BAIS TNI dan bertugas di sana sampai saat ini dengan pangkat Serda Marinir.

Sosok Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi

Budhi Hariyanto Widhi lahir di Ngawi pada 6 Desember 1982. Saat ini ia menjabat sebagai Paurwat Satharwat Denma BAIS TNI.

Ia mengawali karier militernya melalui pendidikan Dikcaba PK TNI AL tahun 2002 di Kodiklatal Surabaya.

Setelah lulus, ia langsung menyandang pangkat Serda.

Budhi kemudian mengikuti pendidikan kejuruan Zeni (Dikjurba Zeni), dan juga sempat menempuh pendidikan di Pusdikmar Surabaya.

Setelah menyelesaikan berbagai pendidikan tersebut, ia ditugaskan di Yon Zeni Marinir.

Kariernya terus berkembang hingga pada tahun 2020 ia mengikuti Diktukpa TNI AL di Kodiklatal.

Setelah lulus, ia resmi menjadi perwira dengan pangkat Letnan Dua dan ditempatkan di Yonmarharlan 4 Batam.

Pada tahun 2025, Budhi mengikuti pendidikan lanjutan Susarpa Intelstrat BAIS TNI di Cilendek, Bogor.

Tak lama setelah itu, pada November 2025, ia dimutasi ke BAIS TNI dan kini berpangkat Letnan Satu Marinir.

Duduk Perkara Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Rencana aksi penyiraman kemudian dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI.

Namun, Budhi berkata “jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat”.

Usulan tersebut kemudian disepakati.

Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.

“Saat itu Edi mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas,” lanjut Iswadi.

Nandala Dwi kemudian membagi tugas.

Edi dan Budhi bertugas mencari korban di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sersan Edi-Letnan Budhi Tak Jadi Dipecat, Putusan Pengadilan Militer Dinilai Menguntungkan Terdakwa.

(NS/SUR)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini