KNews.id – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara terkait dengan penarikan belanja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan, sebagian belanja pemerintah daerah ditarik ke pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan infrastruktur di daerah.
Purbaya mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan karena pemerintah pusat menemukan sejumlah alokasi anggaran daerah yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Pada waktu itu kelihatan sekali di daerah alokasinya tidak tepat sasaran dan belanjanya nggak pas juga. Sehingga sebagian ditarik ke pusat dan pusat yang membelanjakan dalam bentuk pembangunan infrastruktur di daerah,” ujar Purbaya dalam diskusi INDEF, Jakarta, Kamis (3/9).
Purbaya mengatakan, penarikan belanja daerah sekitar Rp 200 triliun tidak serta-merta mengurangi aktivitas perekonomian daerah. Sebab, pemerintah pusat pada tahun ini menambah belanja sekitar Rp 400 triliun untuk pembangunan infrastruktur di daerah.
Selain itu, untuk menjaga kesehatan keuangan daerah, pemerintah pusat tetap memantau kondisi fiskal daerah dari bulan ke bulan. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan aktivitas pemerintahan di daerah tetap berjalan. Lanjutnyam dalam memastikan kesehatan fiskal daerah, pemerintah pusat telah menyiapkan tambahan dana apabila terdapat daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
Kebijakan tersebut telah dilakukan pada awal Agustus ketika sejumlah daerah mulai mengalami kesulitan membayar gaji.
“Jadi saya monitor terus bahaya apa nggak, bisa jalan apa nggak. Kalau nggak saya sudah siapkan dana, saya akan injek lagi keuangan ke sistem. Itu kita lakukan di awal bulan Agustus kemarin ketika daerah sudah mulai kelihatan kesulitan bayar gaji beberapa,” ujarnya.
Purbaya mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah pusat telah memberikan tambahan dana sebesar Rp 20,5 triliun untuk menjaga kesehatan keuangan daerah. Selain memberikan tambahan dana, pemerintah juga menyiapkan kebijakan terkait pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga pendidikan.
Ia mengatakan PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu mulai Januari dan gajinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu juga akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang pembiayaannya ditanggung pemerintah pusat secara bertahap.
“Yang sebelumnya paruh waktu, nanti Januari juga mulai bisa mendaftar untuk diseleksi, bisa menjadi pegawai negeri PNS yang dibayar pusat secara bertahap. Jadi beban daerah dalam hal penggajian tenaga kerja tertentu sudah ditarik ke pusat. Itu juga meringankan beban APBD di daerah,” pungkasnya.






