spot_img

PK Siapkan 303 Saksi untuk Persidangan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut

KNews.id – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan ratusan saksi, untuk persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Sebanyak 303 saksi disiapkan jaksa untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, perkara itu juga menjerat mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

- Advertisement -

“Merespons pertanyaan ibu ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).

Para saksi dikelompokkan berdasarkan latar belakang dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Klaster pertama berasal dari lingkungan Kementerian Agama RI. Sementara klaster berikutnya terdiri atas pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara kuota haji tambahan tersebut.

- Advertisement -

Menurut Jaksa KPK, saksi dari unsur PIHK juga akan dibagi ke dalam dua kelompok. Hal itu didasarkan pada pihak yang melakukan pengisian dan pembayaran melalui rekening penampungan KPK maupun pihak yang tidak melakukan hal tersebut.

Selain ratusan saksi, tim JPU juga berencana menghadirkan sejumlah ahli selama proses persidangan berlangsung.

“Demikian ibu ketua kami kembalikan. Adapun untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang,” tegas Jaksa.

Di sisi lain, majelis hakim telah menetapkan rangkaian persidangan perkara tersebut hingga memasuki agenda putusan. Berdasarkan kalender persidangan, perkara ini ditargetkan selesai pada Desember 2026. Sementara, ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani menjelaskan batas waktu tersebut berkaitan dengan masa penahanan para terdakwa.

Karena itu, putusan perkara harus dibacakan sebelum batas waktu penahanan berakhir.

“Di bulan Desember, sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi, maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus, seperti itu,” jelas hakim Ni Kadek.

- Advertisement -

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Jaksa menyatakan, dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.

Pengaturan kuota haji khusus tambahan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menduga kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam dakwaannya, jaksa juga meyakini perkara tersebut memberikan keuntungan kepada Yaqut sebesar USD 271.500. Jika dikonversikan menggunakan kurs yang disebut dalam dakwaan, nilai tersebut mencapai sekitar Rp 4,83 miliar. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga disebut memperoleh keuntungan, termasuk 313 korporasi PIHK.

Jaksa menduga terdapat rangkaian praktik berupa jual beli kuota haji khusus, jual beli kuota petugas haji, hingga pemberian fee percepatan. Akibat praktik tersebut, jaksa menyebut terdapat calon jamaah yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat haji tetapi akhirnya tidak diberangkatkan.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini