spot_img

Kasus Korupsi ISDA, Eks Bupati Taliabu Aliong Mus Kembalikan Rp1,9 Miliar

KNews.id – Jakarta – Kejati Maluku Utara menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.9 miliar dari mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Aliong Mus sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA).

Pengembalian uang ini menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan yang dilakukan tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus). Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengembalian dana tersebut.

- Advertisement -

“Total pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.908.122.333, “kata Matheos, Selasa (1/9/2026).

Perkembangan Penyidikan dan Proses Hukum

- Advertisement -

Kendati demikian, jumlah tersebut belum sepenuhnya menutup total kerugian negara dalam perkara ini. Dalam dakwaan JPU, Aliong Mus diduga turut menerima aliran dana korupsi pembangunan ISDA dengan nilai mencapai Rp 2,4 miliar.

Pihak penyidik pun masih menunggu itikad baik tersangka untuk melunasi sisa kerugian negara lainnya. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek ISDA Pulau Taliabu ini telah menjerat 3 tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, yaitu:

  • Yopi: Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun
  • Suprayitno: Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu
  • Melankton: Pelaksana kegiatan atau kontraktor

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Status Hukum Aliong Mus Tetap Berjalan

Kejati Maluku Utara menegaskan pengembalian uang sebesar Rp 1,9 miliar tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum. Saat ini, tim penyidik bidang Pidsus masih terus melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.

Kejati Maluku Utara juga tetap membuka ruang bagi tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian negara susulan selama proses hukum berlangsung.

- Advertisement -

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini