KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, penyidik KPK melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di Banjarmasin dan Banjarbaru.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (26/8) hingga Jumat (28/8). Penggeledahan tersebut menyasar rumah dan kantor milik pihak swasta.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (31/8).
Upaya paksa penggeledahan itu berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi perpajakan yang tengah diusut KPK. Penyidik akan menganalisis isi dan relevansinya untuk melihat sejauh mana bukti tersebut berkaitan dengan konstruksi perkara yang tengah dikembangkan.
Budi mengatakan, informasi yang ditemukan dari penggeledahan juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut. Langkah itu diperlukan untuk memperjelas substansi dokumen sekaligus keterkaitannya dengan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
KPK menegaskan, menaruh perhatian terhadap dugaan korupsi di sektor perpajakan lantaran pajak menjadi salah satu sumber penting penerimaan negara.
Menurut Budi, persoalan korupsi dalam bidang perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penyimpangan terhadap prosedur administrasi. Praktik tersebut juga berpotensi menyebabkan penerimaan negara yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi berkurang.
Berkurangnya penerimaan negara akibat praktik korupsi pada sektor pajak dapat memberikan dampak lebih luas. Kondisi tersebut pada akhirnya berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan serta menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara ini sebagai bagian dari kontrol publik terhadap proses penegakan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Tiga penyidikan itu masing-masing berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara, dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara dari pihak swasta yang belum terjerat perkara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski terdapat tiga sprindik, KPK menyebut seluruhnya masih menggunakan sprindik umum. Artinya, hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan dalam tiga pengembangan penyidikan tersebut.
Kasus yang kini dikembangkan KPK merupakan bagian dari perkara dugaan suap terkait restitusi pajak yang sebelumnya telah menjerat beberapa pihak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.






