KNews.id – Jakarta – Pembuktian kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Setelah majelis hakim menolak nota perlawanan kubu terdakwa dalam putusan sela pekan lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil deretan saksi kunci. Untuk menguji dakwaan pembagian kuota tambahan tahun 2023 dan 2024, JPU KPK berencana menghadirkan total lebih dari 300 orang saksi sepanjang proses pembuktian.
Deretan saksi tersebut terdiri atas jajaran pejabat Kementerian Agama, perwakilan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), asosiasi travel haji dan umrah, hingga pihak swasta serta ahli yang relevan. Mengingat banyaknya jumlah saksi yang akan diperiksa, persidangan perkara ini diperkirakan berlangsung intensif hingga akhir tahun dan ditargetkan mencapai pembacaan putusan (vonis) pada Desember 2026.
Dalam perkara ini, KPK mendalilkan adanya perubahan komposisi kuota haji tambahan dari yang seharusnya 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus, diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Kebijakan tersebut diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan dan menguntungkan sejumlah pihak serta korporasi.
Dugaan penyimpangan pengalihan kuota haji ini disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp622,09 miliar. Selain itu, Gus Yaqut didakwa menerima aliran dana sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar terkait pengurusan kuota haji khusus tambahan tersebut.






