spot_img

Roy Suryo Siapkan “Amunisi” Baru Jelang Sidang Kasus Ijazah Jokowi

KNews.id – Jakarta – Kubu Roy Suryo mengaku siap untuk melangkah ke sidang pokok perkara kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang pokok perkara kasus ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo akan digelar perdana pada Senin (17/9/2026) mendatang.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengungkapkan bahwa kliennya telah menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri untuk menghadiri sidang perdana pokok perkara. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan agenda persidangan pihak lainnya dalam kasus yang sama.

- Advertisement -

“Mas Roy secara resmi sudah menerima panggilan dari jaksa Penuntut umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026.”

“Bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama,” kata Abdul Gafur Sangaji dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (31/8/2026).

- Advertisement -

Tambah Amunisi Tim Hukum.

Untuk menghadapi agenda pembuktian di persidangan mendatang, tim pengacara Roy Suryo tengah menyusun strategi pembelaan secara komprehensif. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menambah tim penasihat hukum yang akan mendampingi Roy Suryo di pengadilan nanti.

“Kemudian untuk pokok perkara kami sudah menyiapkan beberapa langkah ya, sudah menyiapkan tim kuasa hukum, dan untuk pokok perkara akan ada tambahan amunisi tim kuasa hukum ya, yang lebih besar. Dan mudah-mudahan nanti di pokok perkara tim kuasa hukumnya jauh lebih komplit,” jelas Abdul Gafur.

Selain memperkuat komposisi tim hukum, tim kuasa hukum Roy Suryo juga telah menerima berkas surat dakwaan dari JPU dan sedang melakukan penelaahan mendalam terhadap poin-poin tuduhan yang disangkakan. Sebagai bagian dari pemenuhan hak hukum kliennya, tim kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) guna menyusun nota pembelaan yang tepat.

“Kemudian juga paralel dengan itu mungkin kami akan berkoordinasi untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan ya yang kemarin juga diminta oleh tim kuasa hukumnya Bu Tifa ya.”

“Kenapa? Karena itu adalah hak seorang terdakwa yang kemudian harus diberikan salinannya,” tegasnya.

Abdul Gafur menambahkan seluruh tahapan praperadilan yang telah dijalani sebelumnya akan memberikan gambaran dan masukan berharga dalam mempersiapkan materi persidangan pokok perkara agar jauh lebih matang.

- Advertisement -

“Dengan adanya praperadilan ini justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara ya. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,” katanya.

Roy Suryo Siap Jalani Sidang Pokok Perkara

Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk berhadapan langsung dengan materi dakwaan di persidangan nanti. Ia mengaku segala proses hukum yang dilaluinya selama ini justru membuat persiapannya lebih kuat.

“Kami nyatakan bahwa kami siap untuk masuk ke dalam pokok perkara dengan persiapan yang tentu jauh lebih matang,” ujar Roy Suryo. Roy juga memberikan bocoran mengenai ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti untuk membedah pasal-pasal yang disangkakan kepadanya terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Besok mungkin kita dengar keterangannya secara detail soal Pasal 32 dan 35 itu dari Prof. Henri Subiakto. Orang yang menjadi Ketua Panja pembuatan Undang-Undang ITE,” ungkap Roy.

Menurut Roy, kehadiran ahli yang ikut menyusun undang-undang tersebut akan sangat krusial untuk melihat konstruksi perkara ijazah palsu ini.

“Kita akan lihat jelas pasal itu digunakan untuk siapa dan digunakan untuk tujuan apa,” katanya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini