spot_img

Dana Hibah Rp5,2 Miliar Diduga Bermasalah, Kejari Halsel Mulai Bergerak

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 sebanyak Rp5,2 miliar yang melekat di Kesbangpol Halmahera Selatan. Dugaan korupsi dana miliaran rupiah tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) pada Maret 2026.

Laporan ini dilayangkan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait penggunaan anggaran 2024 diterbitkan. Berdasarkan LHP BPK Nomor: 19.B/LHP/XIX.TER/05/2025, ditemukan sejumlah masalah. Salah satunya adalah adanya penerima hibah yang tidak terdaftar dalam penjabaran APBD Induk maupun APBD Perubahan 2024.

- Advertisement -

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan Aji Sudarmono, mengaku pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) atas dugaan korupsi tersebut. Namun ia mengklaim, Pulbaket dan Puldata belum dikategorikan sebagai bagain dari rangkaian penyelidikan kasus tindak pidana korupsi.

“Pengumpulan informasi dan data itu ranahnya berbeda dengan tahap penyelidikan dan penyidikan,” kata Aji saat ditemui di Kantor DPRD Halmahera Selatan usai menghadiri rapat paripurna, Senin (31/8/2026).

- Advertisement -

Ia mengatakan bahwa upaya Pulbaket dan Puldata merupakan tindaklanjut dari laporan BARAH yang berdasar pada LHP BPK perwakilan Maluku Utara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah adanya perbuatan melawan hukum atau tidak. Misalnya, menurut Aji, seperti tindak pidana, adminstrasi negara, dan tata usaha negara.

“Tidak semua itu pasti tindaklanjut ke penyelidikan karena harus disesuaikan dengan ranah kewenangannya. Mislanya tindak pidana, itu dipasahkan lagi. Ada pidana khusus dan tindak pidana umum,” jelasnya.

“Nah kalau tindak pidana umum, nanti disesuaikan mana lembaga yang diberikan kewenangan melakukan tindakan hukum,” sambungnya. Dalam proses Pulbaket dan Puldata, tambah Aji, pihaknya melakukan validasu infomasi dan data yang diperoleh sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kita harus lihat di Perpres. Di dalam Perpres itu (mengatur) apa laporan pengaduan, apa informasi. Kemudian setelah pengumpulan informasi dan data, kita melakukan eskpose dulu untuk menyepakati apakah ada unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.

Kesbangpol Kewalahan

Kepala Kesbangpol Halmahera Selatan Halifat Barnabas sebelumnya merespons dugaan korupsi pengelolaan dana hibah sebanyak Rp5,2 miliar tahun anggaran 2024 tersebut. Ia mengaku pihaknya kesulitan mengidentifikasi LSM/Ormas penerima dana hibah. Puluhan LSM tersebut tercatat tak memasukkan LPJ usai menerima dana.

Sementara penggunaan dana hibah di tahun anggaran tersebut, jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Maluku Utara.

- Advertisement -

“Itu temuan adminstrasi, dan sekitar 33 LSM yang belum sampaikan LPJ. Dari 33 itu, 11 sudah sampaikan LPJ, sisa 22 yang belum,” ujar Halifat saat ditemui Tribunternate.com di ruangan kerjanya, Rabu (29/4/2026).

“Jadi memang kita juga kewalahan. Kita tidak tahu keberadaan mereka LSM-LSM ini. Padahal secara mekanisme hibah kan mereka terima duit, setelah itu buat LPJ. Tapi sampai sekarang kan tidak,” sambungnya.

Halifat juga menyebut, BPK telah memberi batas waktu kepada Kesbangpol Halmahera Selatan untuk meminta puluhan LSM tersebut memasukkan LPJ.

“Batasnya bulan Maret kemarin, tapi sekretariat LSM-LSM itu di mana juga kita tidak tahu. Jadi kita tunggu BPK datang lagi, baru kita lihat arahan mereka bagaimana,” ungkapnya.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini