KNews.id – Jakarta – Mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex didakwa memperkaya diri senilai Rp 93,42 miliar. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan, aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar AS atau sekitar Rp 93,09 miliar dan Rp 330 juta. “Uang yang dinikmati berasal dari penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji,” kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2026).
JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dari Staf Operasional PT Pesona Mozaik Nur Faidzin senilai 75 ribu dolar AS. Selanjutnya, biaya percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 senilai 5,16 juta dolar AS dan Rp 330 juta dari beberapa pihak.
Lebih perinci, JPU mengatakan pihak dimaksud, yakni Asrul Azid Taba sejumlah 436 ribu dolar AS dan Rp 230 juta, Ismail Adham 30 ribu dolar AS, Umar Bakadam Rp 100 juta, Budi Darmawan 2,39 juta dolar AS, serta Ridwan Kurniawan 2,3 juta dolar AS. Atas perbuatannya, Gus Alex didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 622,09 miliar.
Adapun ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama-sama dengan Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan keempatnya, yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen.
Kebijakan itu dilakukan tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus. Kendati demikian, Yaqut telah disidang terlebih dahulu sebelum Gus Alex. Namun dalam sidang yang sama dengan Gus Alex, terdapat Ismail dan Asrul yang duduk di kursi pesakitan.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diduga melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.






