spot_img

Kejari Bekasi Tahan Mantan Direktur Tirta Bhagasasi, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp4,5 Miliar

KNews.id – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan periode 2024-2025. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru mengatakan AEZ ditahan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. “Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AEZ terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Semeru.

- Advertisement -

AEZ merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lain berinisial MSB dan RF, yang masing-masing menjabat sebagai kepala bagian pemasaran di BUMD tersebut. Keduanya telah ditahan sejak 30 Juli 2026.

Kejaksaan menduga ketiga tersangka melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. Semeru menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 calon pelanggan. Para calon pelanggan tersebut berasal dari sektor rumah tangga, perkantoran, dan usaha.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil penyidikan, bagian pemasaran kemudian menetapkan biaya pemasangan jaringan dan sambungan pelanggan baru dengan nominal yang diduga melebihi ketentuan perusahaan. Calon pelanggan yang membutuhkan layanan air selanjutnya membayar biaya pemasangan melalui rekening khusus yang menurut penyidik disiapkan untuk menampung pembayaran tersebut.

Kejaksaan menduga dana yang terkumpul melalui rekening tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga memberikan keuntungan kepada pihak-pihak yang terlibat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan AEZ sebelumnya tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.

AEZ pertama kali dipanggil sebagai saksi pada 30 Juli 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kembali memanggilnya pada 3 dan 6 Agustus 2026.

“Tersangka melalui advokat kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini dan setelah diperiksa, kami langsung menahan yang bersangkutan,” kata Ronald.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah proses penyidikan, Kejari Kabupaten Bekasi menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

- Advertisement -

Para tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(NS/JPN)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini