KNews.id – Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Saut Situmorang menanggapi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang belum membuka detail kasus eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ia tidak menepis jaksa butuh strategi untuk menang di peradilan. Namun, publik juga perlu diberikan penjelasan-penjelasan dalam batas tertentu agar prinsip pemberantasan korupsi tetap terpenuhi, terutama soal transparansi.
“Yang paling penting kan ada target, mereka kan dibatasi waktu juga untuk kemudian ini menjelaskannya nanti di pengadilan,” kata Saut.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal dugaan korupsi.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan pihaknya tidak bisa membeberkan terlalu banyak mengenai materi pokok perkara Febrie.
“Materi perkara kami tidak bisa terlalu terbuka. Ini strategi penyidik juga, biarkan dulu teman-teman penyidik mendalami. Nanti kalau materi perkara kita ungkap nanti persidangan seperti apa,” ujarnya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).
Dalam kesempatan itu, awak media sempat menanyakan mengenai peran eks Jampidsus dalam kasus dugaan TPPU yang menjeratnya. Namun, Anang menjawab peran Febrie dalam kasus tersebut sedang didalami. Ia kemudian menegaskan materi pokok perkara akan dibuka di persidangan.
Anang juga menekankan, penyidik Kejagung saat ini tengah memperdalam peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPU yang tengah ditanganinya.






