KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, termasuk usulan pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola hasil rampasan aset. Lembaga antirasuah menilai pembahasan tersebut merupakan bagian penting dari upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembahasan mengenai badan pengelola aset rampasan masih berlangsung. Karena itu, KPK memilih mengikuti perkembangan proses tersebut sambil memberikan perhatian terhadap berbagai usulan yang muncul.
“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
KPK Minta Efektivitas Pembentukan Lembaga Baru Dikaji
Budi menjelaskan setiap usulan yang muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dikaji secara menyeluruh. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah efektivitas pembentukan lembaga baru dibandingkan dengan penguatan fungsi lembaga yang telah ada.
Menurutnya, selama ini KPK juga memiliki pengalaman dalam mengelola aset hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, analisis terhadap kebutuhan pembentukan badan baru dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat.
“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” katanya.
KPK berpandangan bahwa tujuan utama pembentukan mekanisme pengelolaan aset rampasan adalah memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikelola secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat bagi negara. Karena itu, aspek kelembagaan perlu dipertimbangkan secara matang sebelum diputuskan dalam pembahasan RUU.
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dinilai sebagai Kemajuan
Di sisi lain, KPK mengapresiasi berlanjutnya pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut Budi, proses tersebut merupakan perkembangan positif mengingat regulasi tersebut telah lama didorong oleh berbagai pihak.
KPK sejak awal termasuk salah satu lembaga yang mendukung lahirnya aturan mengenai perampasan aset. Dukungan serupa juga datang dari kalangan akademisi, peneliti, hingga pemerhati pemberantasan korupsi yang menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat penegakan hukum.
“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama, dan KPK sedari awal dengan beberapa lembaga lain maupun juga para pemerhati ya, baik akademisi, peneliti, ataupun pihak-pihak lain terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” ujarnya.
Menurut KPK, keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam upaya pengembalian aset hasil tindak pidana. Regulasi tersebut juga dinilai berpotensi meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi melalui optimalisasi pemulihan kerugian negara.
Sejumlah Pihak Dorong Pembentukan Badan Pengelola Aset Rampasan
Usulan pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya telah disampaikan oleh sejumlah pihak, baik dalam forum rapat Komisi III DPR RI maupun di luar agenda resmi parlemen.
Beberapa tokoh yang menyampaikan usulan tersebut antara lain Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Harry Ponto, serta Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra.
Berbagai usulan tersebut kini menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset. Pemerintah dan DPR masih membahas sejumlah substansi dalam rancangan undang-undang tersebut, termasuk mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan serta kelembagaan yang dinilai paling efektif untuk menjalankan fungsi tersebut.






