KNews.id – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga berasal dari PT Waskita Karya kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Dugaan tersebut mencuat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik bersama jaksa penuntut umum telah menggelar perkara untuk membahas tindak lanjut berbagai fakta persidangan, termasuk dugaan aliran uang tersebut. Dari forum itu, telah disepakati arah pengembangan penanganan perkara.
“Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Updatenya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa,” kata Ahmad Taufik Husein kepada wartawan, Minggu (2/8).
Meski demikian, Taufik belum bersedia mengungkap hasil maupun langkah lanjutan yang disepakati dalam gelar perkara tersebut. Ia hanya memastikan proses pengembangan perkara saat ini masih berada pada tahap administrasi.
“Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek,” ucap Taufik.
Sementara itu, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah membenarkan, tim penuntut umum telah menyampaikan laporan hasil persidangan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut mencakup seluruh fakta hukum yang muncul selama proses persidangan, termasuk dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan Buchari.
Pelaporan itu dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto.
“Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ucap Ramaditya.
Ramaditya menuturkan, dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari sejauh ini baru berasal dari keterangan terdakwa di persidangan dan belum didukung alat bukti lain. Karena itu, penyidik masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut.
Perkara kedua terdakwa sendiri belum berkekuatan hukum tetap karena saat ini masih berproses di tingkat banding. Muhlis sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sedangkan Eddy divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang masing-masing meminta pidana enam tahun penjara. Selain pidana penjara dan denda, Eddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar.
“Putusan saat ini belum inkracht. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan,” ujar Ramaditya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menilai adanya dugaan pengiriman uang komitmen fee kepada Akbar Himawan Buchari dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan penyidikan.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengaku meyakini uang sebesar Rp 3,5 miliar telah sampai kepada Akbar Himawan Buchari melalui perantara bernama Roni. Menurut pengakuannya, penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali sekitar Mei 2022.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” jelas Eddy.
Dugaan tersebut yang kini menjadi salah satu fakta persidangan yang tengah ditelaah KPK untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.





