spot_img

Eks Wakil Kepala PPATK Duga Ada Pola ‘Placement’ untuk Hilangkan Jejak Aset Kasus Febrie

KNews.id – Jakarta – Mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menduga, ada pola ‘placement (penempatan) uang hasil dugaan tindakan kejahatan ke dalam sistem keuangan, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang melilit mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hal ini menyusul adanya temuan aset bernilai fantastis berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar, saat penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah kediaman Febrie beberapa waktu lalu.

- Advertisement -
“Ini pola placement di luar bank atau disebut sebagai un-banked placement dan pola pricous metal placement,” kata Agus, Senin (3/8).
Adapun tujuannya menurut Agus, patut diduga untuk menghilangkan jejak di sektor keuangan dan ada unsur kesengajaan untuk menjaga nilai uang, yaitu menyimpan dalam bentuk valuta asing yang masuk kategori cadangan devisa (sehingga bisa ditukar dengan rupiah di usaha penukaran uang-money changer), serta dalam bentuk emas batangan yang bisa menjadi bahan baku usaha Toko Mas.
“Jadi jika yang bersangkutan memiliki jaringan bisnis berupa Money Changer dan Toko Mas atau Peleburan Mas, ya patut diduga bahawa yang bersangkutan dan jaringannya sudah mempersiapkan ekosistem bisnis untuk melakukan upaya pencucian  uang hasil kejahatan agar bisa masuk ke sistem ekonomi yang sah,” jelas mantan Deputi Bank Indonesia tersebut.

Terkait klaim pengacara tersangka Don Ritto, yang menyebut uang ratusan miliar da emas 74 Kg milik kliennya, Agus mempertanyakan motif Don Ritto menitipkan aset sedemikian besar ke orang lain. Sebab, bisa jadi Don Ritto diperintah untuk mengakui temuan hasil penggerebekan Polri saat itu.

“Pola TPPU model ini, yaitu mencoba memisahkan aset Ilegal dan diakui oleh seseorang adalah pola yang paling sederhana,” terangnya.

- Advertisement -

Agus meyakini, penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) dapat dengan mudah membuktikan penyamaran aset tersebut. Hal itu dapat ditelusuri melalui asal dan usaha yang berkaitan dengan kepemilikan aset berupa 74 kilogram emas hingga uang senilai Rp 476 miliar tersebut.

“Penyidik dengan mudah bisa membuktikan bahwa aset dalam jumlah yang fantastis seperti itu dan cuma idle (nganggur) disimpen di rumah itu berasal dari kegiatan usaha apa, emas didapatkan dari mana, money changer mana yang menyediakan uang cash valuta asing sedemikian besar. Lalu sewajarnya kan pasti ada legal dokumen tentang penitipannya. Apalagi DR itu adalan pengacara yang paham hukum yg menitipkan di rumah/ ruang usaha milik FA yang adalah Jaksa,” urai Agus.

Lebih lanjut, Agus memandang profesionalitas Tim 9 Kejagung yang diisi oleh para jaksa utama yang pernah bertugas sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bisa menjadi harapan publik dalam mengusut pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.

“Apalagi dibantu dengan penelusuran aliran dana oleh Tim PPATK dan bersama-sama membagun building case-nya serta diikuti dengan proses gelar perkara sebelum JPU menyusun rencana penuntutan, maka pasti JPU bisa membongkar dan membuktikan tindak pidana asal dan juga proses TPPU-nya,” tukasnya.

Terpidsah, dikonfirmasi adanya dugaan pola “placement” yang dilakukan kliennya, pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah belum merespon pesan konfirmasi.

(NS/JAW)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini